Dark/Light Mode

Jokowi Keluarkan Perpres

Izin Tambang Untuk NU Di Tangan Bahlil

Rabu, 24 Juli 2024 08:26 WIB
Kegiatan pertambangan. (Foto: Ist)
Kegiatan pertambangan. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk ormas keagamaan. Dalam aturan ini disebutkan, pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan akan dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang saat ini dipegang Menteri Bahlil Lahadalia.

Aturan yang dimaksud adalah Perpres Nomor 76 Tahun 2024. Aturan ini tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi, yang ditetapkan oleh Jokowi pada 22 Juli 2024. Isinya mengatur tentang pengalokasian lahan bagi penataan investasi. Termasuk, aturan yang disisipkan khusus untuk pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan.

Dalam Pasal 5A ayat (1) disebutkan, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Lalu, pada Pasal 5A ayat 2 disebut, ormas keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi, serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat.

Sementara, dalam Pasal 5A ayat 3 menyebut, penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca juga : Pasokan-Distribusi MinyaKita Harus Diawasi Dengan Ketat

Sedangkan, dalam Pasal 5B ayat (1) disebutkan, Menteri Pembina Sektor, dalam hal ini Menteri ESDM, mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (1) kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal selaku ketua Satuan Tugas. Kemudian pada Pasal 5B ayat (2), Ketua Satgas akan melakukan penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.

Kemudian, dalam Pasal 5C disebutkan bahwa IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5B ayat (4) dan/atau kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

"Adapun kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mayoritas dan menjadi pengendali. Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya," tulis Pasal 5C ayat (3).

Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla (Gus Ulil) happy dengan keluarnya Perpres tersebut. "Keuntungannya akan besar bagi warga NU dan warga lain. Jika NU kuat sebagai ormas, yang diuntungkan adalah Indonesia juga,” imbuh Gus Ulil, Selasa (23/7/2024).

Gus Ulil memastikan ormasnya akan mengikuti secara penuh aturan main yang telah diatur Presiden. Tujuannya agar langkah PBNU tidak menyalahi aturan.

Baca juga : Perbaiki Layanan, Bikin Pebisnis Dan Turis Nyaman

"Supaya halal, halal dari segi legalitas hukumnya, dan halal dari aspek pengelolaannya nanti. Sehingga hasilnya pun halal,” tukasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf mengatakan, PBNU belum memperoleh izin pertambangan. "Belum, masih proses," ujar Gus Yahya saat diwawancarai di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).

Gus Yahya menegaskan, NU akan mengikuti semua tahap proses perizinan. “Belum tahu kita, pokoknya masih proses. Kita ikuti," tegasnya.

Untuk diketahui, pemerintah akan memberikan tambang batu bara bekas penciutan lahan PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada PBNU. KPC merupakan salah satu entitas tambang batu bara PT Bumi Resources Tbk. (BUMI), emiten milik Grup Bakrie yang kini dikendalikan bersama-sama dengan Grup Salim.

Menteri Investasi/Kepala BPKM, Bahlil Lahadali mengatakan, setiap ormas keagamaan yang mengajukan izin untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan bakal diverifikasi oleh Pemerintah dan akan ditentukan lahan mana yang akan diberikan. Namun, sebelum ke tahap penentuan lahan, Pemerintah akan selektif dalam mengeluarkan izin tersebut.

Baca juga : Tim Tango Di Atas Angin

Pemerintah akan memastikan ormas tersebut memiliki badan usaha yang mayoritas sahamnya dimiliki dan dikendalikan oleh ormas tersebut. Hal itu dilakukan, kata Bahlil, guna mencegah adanya pemindahtanganan IUPK ke pihak lainnya di luar ormas keagamaan.

“Pengelolaannya harus profesional, harus betul-betul bisa memberikan income kepada badan usaha milik organisasi masyarakat keagamaan untuk menunjang program-program sosialnya,” ucapnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.