Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Pemerasan ASN Pemkab Bogor
KPK Gadungan Beraksi Naik Porsche Dan Alphard
Minggu, 28 Juli 2024 06:10 WIB
Sebelumnya
Atas perbuatannya, YS yang seorang kontraktor ini dikenakan Pasal 368 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Tersangka YS pun ditahan.
KPK menerjunkan tim gabungan setelah menerima laporan YP yang menjadi korban pemerasan YS. Tim yang terdiri dari penyelidik, penyidik, dan inspektorat langsung mendatangi lokasi pada Kamis, 25 Juli 2024.
Tim KPK lalu meringkus YS bersama seorang sopir dan empat aparatur sipil negara Pemkab Bogor, termasuk korban di salah satu restoran di Bogor.
Baca juga : Miris, 197.000 Anak Kecanduan Judol
Selanjutnya, tim bergerak menuju kediaman pelaku di perumahan Villa Indah Bogor dan menyita sejumlah barang bukti.
KPK memboyong YS ke Gedung Merah Putih untuk diperiksa lebih lanjut sekaligus klarifikasi.
“Dari hasil klarifikasi tersebut, didapat kesimpulan sementara bahwa orang tersebut bukan merupakan pegawai KPK dan hanyaberoperasi sendiri,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.
Baca juga : Digunjingin Netizen Setelah Terima Tambang, Muhammadiyah Terima dengan Lapang
Usai pemeriksaan di KPK, YS berdalih tak berniat melakukan pemerasan. Ia malah mengemukakan permainan para pejabat dalam e-katalog.
“Bukan rahasia umum lagi lha kalau itu permainan para pejabat di e-katalog itu. Tahu dari rencana anggaran dewan, Rp 600 miliar di Dinas Pendidikan (Kabupaten Bogor),” ujar YS.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 28 Juli 2024 dengan judul Kasus Pemerasan ASN Pemkab Bogor, KPK Gadungan Beraksi Naik Porsche Dan Alphard
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya