Dark/Light Mode

Rawan Kecelakaan, Perlunya Sosialisasi Aturan Sepeda Listrik Untuk Anak

Kamis, 1 Agustus 2024 07:25 WIB
Anggota polisi menegur pengendara sepeda listrik yang masuk jalan umum. (Foto: Korlantas Polri)
Anggota polisi menegur pengendara sepeda listrik yang masuk jalan umum. (Foto: Korlantas Polri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Di tengah tren penggunaan sepeda listrik, angka kecelakaan yang melibatkan kendaraan tersebut juga meningkat. Tidak jarang, kendaraan itu juga melanggar aturan lalu lintas dan dikendarai oleh anak-anak. Sebab itu, diperlukan sosialisasi dan penegakan aturan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengungkapkan, periode Januari-Juni 2024, terjadi 647 kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik. Dari jum­lah tersebut, ada juga kecelakaan yang melibatkan anak-anak.

“Sebenarnya, pengaturan soal sepeda listrik sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Namun, banyak orang masih melanggar ketentuan,” ujar Djoko melalui keterangan tertulisnya, Selasa (30/7/2024).

Baca juga : Dana Bansos Rp 630 M Masih Ngendon Di Bank

Dalam aturan itu, kata dia, penggunaan sepeda listrik harus memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan keselamatan yang wajib dipenuhi sepeda listrik, meliputi lampu utama, lampu posisi atau alat pemantul cahaya (reflektor) pada bagian belakang, alat pemantul cahaya (reflektor) di kiri dan kanan, sistem rem yang berfungsi dengan baik, klakson atau bel, dan kecepatan paling tinggi 25 km per jam.

Kemudian, lanjut Djoko, per­syaratan bagi pengguna sepeda listrik adalah menggunakan helm, usia minimal 12 tahun, tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang ke­cuali dilengkapi tempat duduk samping, dilarang melakukan modifikasi daya motor guna meningkatkan kecepatan, serta memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas.

Sebab itu, dia menilai, upaya mengatasi persoalan kecelakaan tersebut harus dilakukan dari hulu.

Baca juga : Final Kepagian

Saat pembelian dilakukan, usul Djoko, konsumen harus diingatkan bahwa kendaraan ini tak boleh dioperasikan di jalan umum, dan hal tersebut disam­paikan pihak dealer.

“Perlu ada edukasi bagi pem­beli. Penyalahgunaan sepeda listrik menunjukkan pemahaman masyarakat rendah, diikuti pula dengan penegakan hukum yang masih rendah,” cetusnya.

Lebih lanjut, Djoko juga me­minta Korlantas Polri, Ditlantas, Satlantas, Ditjenhubdat serta Dinas Perhubungan Provinsi dan Kota/Kabupaten setiap daerah, melakukan sosialisasi dan meng­ingatkan secara rutin. Selain itu, pengawasan orang tua terhadap anak-anak harus ditingkatkan.

Baca juga : Berapa Atlet Positif Terpapar Virus, Paris “Diserang” Covid-19

Menurutnya, semua pihak ha­rus berperan, termasuk edukasi di sekolah juga. Keselamatan tak mengenal ini tugas siapa, tapi tanggung jawab bersama. Kampanye keselamatan perlu di­lakukan rutin dan terus berulang. Salah satu cara paling efektif adalah memasukkan materi dalam kurikulum sekolah.

Sebelumnya, Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Danto Restyawan menyatakan, pihaknya tengah menyoroti ad­anya industri sepeda listrik yang terlihat mengakali konsumen. Sebab, mereka menyatakan sepeda motor listrik dibilang sepeda listrik.

Dia juga membenarkan ad­anya industri yang sengaja memproduksi kendaraan lis­trik menggunakan sasis seperti motor. Namun dikasih kayuh dan pedal agar tetap dianggap sebagai sepeda. Hal itu bertu­juan untuk menghindari pajak kendaraan bermotor.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.