Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Soal Larangan Kampanye Calon Kepala Daerah Di Kampus, Dua Mahasiswa Menggugat Ke MK
Aminurrokhman: Kalau Disumbat Akan Berdampak Negatif
Rabu, 31 Juli 2024 07:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dua mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka meminta MK menghapus larangan kampanye Pilkada di perguruan tinggi. Gugatan mereka terdaftar dalam nomor perkara 69/PUU/XXII/2024. Mereka mengajukan uji materi terhadap Pasal 69 huruf i UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Sandy membeberkan alasan mengapa larangan kampanye di kampus perlu digugat. Kata dia, civitas academica sudah memiliki kesiapan kognitif, psikologis dan moral yang matang, sehingga dapat mengemban peran lebih dalam untuk menguji gagasan para calon pemimpin daerah.
Baca juga : Renanda Bachtar: Tidak Elok Jika Ada Timses Di Kampus
Dia pun mencontohkan forum-forum diskusi maupun debat yang digelar di perguruan tinggi selama masa Pileg dan Pilpres 2024. "Penyelenggaraan kegiatan tersebut mendapat atensi besar dari pihak pengelola kampus, serta animo para mahasiswa," ujar Sandy.
Bagaimana respons partai politik atas gugatan tersebut? Politisi Partai NasDem dan Anggota Komisi II DPR, Aminurrokhman tak mempermasalahkan kampanye di kampus.
Kampanye di kampus ada dasar hukumnya, yakni Peraturan KPU (PKPU). PKPU Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu). “PKPU mengizinkan untuk kampanye di kampus,” ujarnya.
Baca juga : Judi Online Picu TPPO
Pandangan berbeda disampaikan Wasekjen Partai Demokrat, Renanda Bachtar. Menurut dia, kampus harus bebas dari politik praktis. “Kalau kampanye di kampus, saya tidak setuju,” tegasnya.
Kalau kampanye di kampus, khawatirnya, akan terjadi budaya yang tidak bagus. Yang lebih parah lagi, berpotensi atau rawan terjadi gesekan di kampus.
Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Aminurrokhman, terkait gugatan mahasiswa mengenai larangan kampanye di kampus .
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya