Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Kredit Ekspor

KPK Minta 7 Tersangka Dicekal Agar Tak Kabur

Kamis, 1 Agustus 2024 06:10 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Penetapan status tersangka dilaksanakan per tanggal 26 Juli 2024,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

Kepala Satuan Tugas Penyidikan ini belum bersedia menying­kap identitas ketujuh tersangka tersebut. Ia hanya membocorkan bahwa para tersangka dari kalanganbirokrat dan swasta.

“Nanti ya, ini masih dalam pengembangan penyidikan,” elaknya. Tessa beralasan, penyidik masih terus mengumpulkan barang bukti maupun memeriksa saksi-saksi.

Untuk keperluan penyidikan, KPK telah meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM agar mencekal ketujuh tersangka.

Baca juga : Prabowo Aktif Diplomasi, Gibran Rajin Blusukan

“Ini bertujuan menghindari tersangka melarikan diri atau menyulitkan proses penyidikan,” kata Tessa.

Untuk tahap awal, para ter­sangka dicekal selama enam bulan. Mereka tidak bisa bepergian ke luar negeri.

Penanganan perkara ini sudah diintensifkan sejak Maret 2024. Alhasil, KPK bisa meningkatkan perkara ini tahap penyidikan.

“Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) sudah terbit,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Selasa, 30 Juli 2024.

Penerbitan Sprindik ini dibarengi dengan penetapan ter­sangka perkara ini. Penetapan tersangka diputuskan dalam ekspose perkara yang dihadiri pimpinan, pejabat struktural, pe­nyelidik, penyidik, dan penuntut umum KPK pada 25 Juli 2024.

Baca juga : Gus Yahya Vs Cak Imin Makin Meruncing

Alex menandaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti. Dengan alat bukti yang dikantongi ini, KPK menyakini bahwa ter­sangka diduga telah melakukan tindak pidana.

“Jadi penetapan tersangka bukan karena kesepakatan. Tapi berdasarkan kecukupan alat bukti,” tandas mantan hakim ad hoc tindak pidana korupsi ini.

KPK menduga negara rugi hingga Rp 3,451 triliun dalam kasus ini. Kerugian itu akibat korupsi dalam pemberian kredit ekspor kepada sejumlah peru­sahaan, yakni, PT PE sebanyak Rp 800 miliar, PT RII Rp 1,6 triliun, dan PT SMYL Rp 1,051 triliun.

Pengusutan kasus ini sempatmenuai polemik. Lantaran kasus ini dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam laporan ke Kejagung, Sri Mulyani menyampaikan terdapat 4 kasus peny­aluran kredit bermasalah yang diduga fraud dengan total Rp 2,5 triliun.

Saat Kejagung tengah ancang-ancang melakukan pengusutan, KPK menyampaikan bahwa sedang mengusut kasus korupsi di LPEI.

Baca juga : Nama Calon Menteri Makin Mengerucut

Kejagung pun memutuskan berkoordinasi dengan KPK agar tidak terjadi tumpang tindih pengusutan korupsi LPEI.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis, 1 Agustus 2024 dengan judul Kasus Korupsi Kredit Ekspor, KPK Minta 7 Tersangka Dicekal Agar Tak Kabur

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.