Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Pungli Di Rutan KPK
Telat Setor Duit, Tahanan Dimasukkan Sel Isolasi
Jumat, 2 Agustus 2024 06:10 WIB
Sebelumnya
Para “lurah” menyampaikan pesan dari Deden dan Hengky agar para korting di tiap rutan memberikan uang bulanan, baik transfer maupun tunai. Jika tidak memberi uang bulanan atau telat setor, ada “hukuman” yang diberikan.
Untuk tahanan baru masa isolasinya akan diperpanjang. Sedangkan jika tahanan lama akan dimasukkan ke sel isolasi. Sel dikunci dari luar. Aliran air ke sel dimatikan. Pengisian air minum diperlambat.
Tahanan juga dikurangi waktu olahraga bahkan dilarang. Waktu kunjungan dikurangi. Lalu, tugas jaga kebersihan dan piket kebersihan diperbanyak.
Baca juga : Keseret Kasus Video Syur
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menyikapi dakwaan ini, hanya dua terdakwa yang mengajukan keberatan yakni Achmad Fauzi dan Deden Rochendi.
OC Kaligisi, kuasa hukum Achmad Fauzi meminta diperkenankan membacakan keberatan pada sidang kali ini juga.
Baca juga : Tahan Kenaikan Tarif Listrik & Harga BBM Subsidi, Pemerintah Jaga Daya Tahan Rakyat
“Supaya beritanya seimbang. Jadi kami tetap mohon bacakan eksepsi kami hari ini. Kami keberatan kalau ditunda,” pinta Kaligis.
Namun, majelis hakim tetap memutuskan bahwa sidang pembacaan keberatan atas dakwaan atau eksepsi digelar pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Terdakwa yang tidak mengajukan eksepsi tidak perlu dihadirkan pada sidang pekan depan itu. “Tetap berada dalam tahanan semuanya dijaga kondisinya baik baik,” ujar hakim.
Baca juga : Sandi Masih Pengen Manggung di Jakarta, Cari Lawan Anies, KIM Masih Mentok
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat, 2 Agustus 2024 dengan judul Kasus Pungli Di Rutan KPK, Telat Setor Duit, Tahanan Dimasukkan Sel Isolasi
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya