Dark/Light Mode

Baru Jalan Beberapa Hari

Syarat Baru Pengurusan SKCK Tuai Pro Dan Kontra

Senin, 5 Agustus 2024 07:25 WIB
Warga tengah mengurus SKCK di kantor kepolisian. (Foto: Antara/Ampelsa)
Warga tengah mengurus SKCK di kantor kepolisian. (Foto: Antara/Ampelsa)

 Sebelumnya 
“Tidak ada yang mau sakit. Tapi, tidak ada juga yang me­ngetahui, kapan datangnya (pe­nyakit). Makanya, kami beru­paya untuk memaksimalkan perlindungan, dan memberikan jaminan kesehatan berkualitas kepada seluruh masyarakat,” cetusnya.

Dimedia sosial X, adanya syarat baru untuk pengurusan SKCK ramai diperbincangkan netizen. Sikap mereka terbelah, ada yang mendukung dan meno­lak syarat tersebut.

Akun @Rainvow22__ me­nilai, syarat baru pembuatan SKCK, sebaiknya ditunda. Se­bab, aturan itu belum terso­sialisasi secara baik di tengah masyarakat. “Asli urus SKCK sekarang lebih njelimet, masa harus kasih bukti kepesertaan JKN segala. Ini belum tersosia­lisasikan secara baik sudah diter­apkan. Tunda dong,” cuitnya.

Baca juga : Pasar Pramuka Bakal Jadi Modern, Bersih Dan Teratur

Akun @HisyamMochtar ber­pendapat, adanya syarat baru berupa kepesertaan aktif dalam JKN dalam pengurusan SKCK, membuat para pencari kerja terbebani. Pasalnya, para lulusan atau angkatan kerja baru masih berjuang untuk memperoleh pendapatan.

“Sekarang, mau ngelamar kerja, udah dibenani iuran JKN. Mau bayar dari mana? Lamaran kerja belum tentu diterima, kami belum punya penghasilan,” keluhnya.

Akun @Ghostttig memiliki pandangan berbeda. Dia meni­lai, dijadikannya kepesertaan JKN sebagai syarat pengurusan SKSCK merupakan kebijakan bagus.

Baca juga : Tim Ayam Jantan Waspadai The Pharaohs

Menurutnya, kebijakan itu membuktikan, negara peduli terhadap kesehatan warganya. “Oiii... tinggal urus JKN, apa susahnya? Kalau nunggak dan nggak sanggup bayar, kan bisa ajukan KIS ke Pemda setempat. BPJS Kesehatan penting kalau ada apa-apa soal Kesehatan,” tegasnya.

Senada, akun @Moondu55344 berpendapat, dijadikannya status kepesertaan aktif dalam JKN sebagai syarat SKCK, merupa­kan upaya pemerintah untuk mengetahui kualitas hidup warg­anya. Melalui syarat tersebut, pemerintah dapat tahu berapa jumlah warganya yang sudah atau perlu diproteksi melalui JKN.

“Saran gue sih, urus saja. Kalau orang tua atau saudaran punya kemampuan, ya ikut yang berbayar. Kalau nggak mampu, ya bikin surat ke RT/RW agar dapat KIS. Gampang kan?” cetusnya.

Baca juga : Zohri Meminta Maaf Kepada Masyarakat

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin, 5 Agustus 2024 dengan judul Baru Jalan Beberapa Hari, Syarat Baru Pengurusan SKCK Tuai Pro Dan Kontra

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.