Dark/Light Mode

Kasus Penambangan Timah Ilegal

Kejagung Kantongi Nama Calon Tersangka Baru

Minggu, 11 Agustus 2024 06:10 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar (tengah). (Foto: Istimewa)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar (tengah). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengantongi nama calon tersangka baru kasus dugaan penambangan timah ilegal di Bangka Belitung periode 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menerangkan, pengusutan kasus ini tidak berhenti pada penetapan 22 tersangka. "Kami memiliki potensi menambah tersangka," ujarnya.

Sinyalemen ini disampai­kan lantaran Kejagung masih terus memeriksa sejumlah saksi. Padahal, berkas perkara semua tersangka telah dilimpahkan ke pengadilan.

Baca juga : Presiden Bagikan SK Hutan Sosial & TORA di Festival LIKE 2

Harli masih menutup rapat-rapat informasi mengenai pihak yang tengah dibidik untuk men­jadi tersangka baru.

Ia hanya mengemukakan bah­wa penetapan tersangka baru itu menunggu fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Jadi ini semua akan diupayakan supaya terang-benderang di persidangan," kata Harli.

Baca juga : 2 Istana Megah Berdiri Di Ibu Kota Nusantara

Terakhir, Kejagung melim­pahkan berkas perkara tersang­ka HM ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 5 Agustus 2024.

Hingga kini jumlah tersang­ka pada kasus ini sebanyak 22 orang. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mulai menyidangkan perkara tiga tersangka yakni Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode 2015–2019 berinisial SB, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021–2024 berinisial AS, serta Pelaksana Tugas Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret hingga Desember 2019 berini­sial R alias B.

Dalam sidang pembacaan dakwaan pada hari Rabu, 31 Juli 2024, jaksa penuntut umum (JPU) Ardito Muwardi mengatakan bahwa HM selaku perpan­jangan tangan dari PT RBT Tin dan HL selaku Manajer PT QSE menerima aliran uang korupsi pengelolaan timah senilai Rp 420 miliar.

Baca juga : Raih 2 Emas di Olimpiade Paris, Indonesia Makin Menyala

JPU mengemukakan, uang yang diterima HM dan HL, an­tara lain, melalui program kerja sama sewa peralatan processing permurnian timah antara PT Timah dengan PT RBT, CV VIP, PT SBS, PT SIP, serta PT TI.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.