Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kasus Penambangan Timah Ilegal
Kejagung Kantongi Nama Calon Tersangka Baru
Minggu, 11 Agustus 2024 06:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengantongi nama calon tersangka baru kasus dugaan penambangan timah ilegal di Bangka Belitung periode 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menerangkan, pengusutan kasus ini tidak berhenti pada penetapan 22 tersangka. "Kami memiliki potensi menambah tersangka," ujarnya.
Sinyalemen ini disampaikan lantaran Kejagung masih terus memeriksa sejumlah saksi. Padahal, berkas perkara semua tersangka telah dilimpahkan ke pengadilan.
Baca juga : Presiden Bagikan SK Hutan Sosial & TORA di Festival LIKE 2
Harli masih menutup rapat-rapat informasi mengenai pihak yang tengah dibidik untuk menjadi tersangka baru.
Ia hanya mengemukakan bahwa penetapan tersangka baru itu menunggu fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
"Jadi ini semua akan diupayakan supaya terang-benderang di persidangan," kata Harli.
Baca juga : 2 Istana Megah Berdiri Di Ibu Kota Nusantara
Terakhir, Kejagung melimpahkan berkas perkara tersangka HM ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 5 Agustus 2024.
Hingga kini jumlah tersangka pada kasus ini sebanyak 22 orang. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mulai menyidangkan perkara tiga tersangka yakni Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode 2015–2019 berinisial SB, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021–2024 berinisial AS, serta Pelaksana Tugas Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret hingga Desember 2019 berinisial R alias B.
Dalam sidang pembacaan dakwaan pada hari Rabu, 31 Juli 2024, jaksa penuntut umum (JPU) Ardito Muwardi mengatakan bahwa HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT Tin dan HL selaku Manajer PT QSE menerima aliran uang korupsi pengelolaan timah senilai Rp 420 miliar.
Baca juga : Raih 2 Emas di Olimpiade Paris, Indonesia Makin Menyala
JPU mengemukakan, uang yang diterima HM dan HL, antara lain, melalui program kerja sama sewa peralatan processing permurnian timah antara PT Timah dengan PT RBT, CV VIP, PT SBS, PT SIP, serta PT TI.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya