Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Bahayakan Kesehatan Ibu Dan Janin
Pengaturan Aborsi Dalam PP Kesehatan Kudu Jelas
Minggu, 4 Agustus 2024 07:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketentuan tentang aborsi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan perlu diperjelas. Pasalnya, sejumlah kalangan memiliki perbedaan pandangan tentang batas waktu atau usia janin, yang boleh diaborsi.
Ketua Bidang Legislasi dan Advokasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Ari Kusuma Januarto mengatakan, PP Kesehatan telah mengatur sejumlah ketentuan yang membolehkan aborsi. Di antaranya, urai dia, adanya kedaruratan medis, dan menjadi korban tindak pidana pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.
Namun, dia mendorong, perlunya diskusi antara para ahli dan pemerintah, untuk menentukan batas usia janin yang dapat diaborsi. Sebab, dalam PP Kesehatan, aborsi dapat dilakukan pada janin yang usianya di bawah 14 minggu.
Baca juga : Senayan Dukung Percepat Transformasi Digital...
“Jujur, pada usia janin 14 minggu, sebagai profesi kami agak bertanya-tanya. Sebab, pada usia tersebut janin sudah cukup besar, dan mempunyai risiko perdarahan pada si ibu,” ujar Ari dalam jumpa pers secara daring, Jumat (2/8/2024).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, janin pada usia 14 minggu sudah bernyawa. Menurut dia, aborsi pada usia kehamilan tersebut membuat risiko bagi ibu semakin besar, terlebih jika kehamilannya disebabkan oleh pemerkosaan.
“Resiko yang dimaksud, trauma psikologis, infeksi, hingga perdarahan. Jadi, penting untuk melibatkan organisasi profesi, untuk menyelamatkan nyawa para perempuan di Indonesia. Perlu ada keselarasan dalam menentukan batas usia janin yang diaborsi,” tuturnya.
Baca juga : Pemerintah Genjot Proyek Infrastruktur Dan Konektivitas
Ari menambahkan, Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, menetapkan batas usia aborsi adalah enam minggu. Kemudian, sambung dia, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4 Tahun 2005 menyatakan, batas usia aborsi adalah 40 hari.
“Kami dari organisasi profesi, siap diundang untuk menyelaraskan undang-undang dengan KUHP. Ini demi kepentingan masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis mengaku sepakat dengan aturan mengenai aborsi yang diatur dalam PP Kesehatan. “Kami (MUI) sepakat dengan PP 28, aborsi itu pada dasarnya dilarang. Bukan dianjurkan dan bukan dibolehkan,” cetusnya.
Baca juga : Kinerja Telkom Kian Melesat
Meski tidak dianjurkan dan dibolehkan, dia pun mengamini adanya beberapa kasus yang dapat dijadikan sebagai pengecualian. Misalnya, ujar Cholil, jika dokter menyatakan kandungan dapat berdampak pada kematian sang ibu, atau anak dalam kandungan tidak dalam keadaan hidup.
Dia pun menyoroti aturan aborsi bagi perempuan korban perkosaan. Menurut dia, harus ada ketentuan jika janin telah berusia lebih dari 40 hari, tidak boleh digugurkan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya