Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Ini Tugas Dari Presiden Jokowi Untuk Menkumham Pengganti Yasonna Laoly
Senin, 19 Agustus 2024 12:07 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas mengaku mendapatkan tugas dari Presiden untuk melakukan reformasi di bidang hukum. Terutama yang berkaitan dengan banyaknya tumpang tindih aturan.
"Bapak Presiden menginginkan supaya itu dilakukan harmonisasi dan kemudian itu bisa mengintegrasikan. Sehingga, tidak ada lagi egosektoral yang diakibatkan karena tumpang tindihnya aturan perundang-undangan," kata Supratman di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (20/8).
Baca juga : 10 Tahun Jadi Presiden, Jokowi Bangun 366 Ribu Km Jalan Desa-2.700 Km Jalan Tol
Supratman pun berjanji akan bekerja memimpin Kementerian Hukum dan HAM dengan semaksimal mungkin. Program yang sudah berjalan dengan baik akan dia lanjutkan. Sebaliknya, yang belum baik akan disempurnakan.
"Tidak mungkin seketika (aturan) semua kita rubah dan lain sebagainya. Intinya adalah semua program yang baik yang telah dilakukan oleh menteri sebelumnya menjadi kewajiban kami untuk menyempurnakan itu, dan melanjutkan," tegas politisi partai Gerindra tersebut.
Baca juga : Ini Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi Di Sidang Tahunan MPR Dalam Rangka HUT RI
Menurut dia, pergantian menteri merupakan hak prerogatif Presiden. Untuk itu, Supratman tidak ambil pusing sekalipun harus menggantikan posisi Menkum HAM yang sebelumnya dijabat oleh politisi PDIP, Yasonna Laoly.
"Jadi nggak ada sama sekali dikotomi antara partai Pemerintah atau yang lain-lain. Saya juga berteman baik dengan Pak Yasonna dan semalam kami juga kontakan," pungkas mantan Ketua Badan Legislatif DPR itu.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya