Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Perkara Korupsi Penambangan Timah Di Babel
Penambang Liar Kerap Main Kucing-kucingan
Kamis, 5 September 2024 06:10 WIB
Sebelumnya
Terdakwa Cecar Saksi
Saat diberi kesempatan menanggapi, Helena menyatakan tidak kenal dengan kedua saksi. Lantaran itu ia bersedia menanggapinya.
Sementara Mochtar Riza mengonfirmasi Vina soal penyertaan modal negara (PMN) selama ia menjabat. Menurut Vina tidak ada PMN di era Riza memimpin BUMN ini.
Adapun Emil menanggapi mengenai pembayaran bijih timah oleh PT Timah. Vina menjawab, pembayaran dilakukan secara working capital yang selanjutnya menjadi revenue atau pendapatan usaha.
Baca juga : Sheila Marcia: Dimas, Suami Sweet Banget
Sedangkan MB Gunawan mencecar saksi soal teknis pelaksanaan pembelian timah ilegal oleh PT Timah. Saksi Agung mengutarakan, pembelian melalui badan usaha yang menaungi para penambang liar.
Kepada saksi Vina, Gunawan menanyakan alokasi timah dari PT Timah yang dilebur di smelter swasta. Vina menjelaskan, timah dimurnikan dahulu untuk ditingkatkan kadarnya. Setelah itu timah ekspor.
“Jadi, ada devisa masuk, dan ini dicatat oleh PT Timah sebagai apa tuh?” cecar Gunawan.
Vina menyebutnya sebagai pendapatan, karenanya PT Timah juga membayar penerimaan bukan pajak (PNBP) atas hal itu, termasuk pajaknya.
Baca juga : Sri Paus Simbol Kesederhanaan
Gunawan lalu menanyakan pihak yang membayar pajak dari fasilitas supply chain financing (SCF). Vina mengakui pajaknya dibayar mitra usaha. Gunawan pun mengemukakan perusahaannya membayar bunga SCF untuk 3 bulan.
Berdasarkan surat dakwaan, kerugian keuangan negara akibat penambangan ilegal di lahan konsesi PT Timah kurun 2015 -2022 mencapai Rp 300 triliun.
Angka itu mengacu laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
“Telah mengakibatkan keuangan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan perkara Helena Lim, Rabu, 21 Agustus 2024.
Baca juga : Ada Yang Curhat, Minta Berkat, Sampai Minta Tanda Tangan
Kerugian negara itu meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah. Kemudian, kerugian negara akibat kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun berdasarkan hitungan ahli lingkungan hidup.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis, 5 September 2024 dengan judul Perkara Korupsi Penambangan Timah Di Babel, Penambang Liar Kerap Main Kucing-kucingan
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya