Dark/Light Mode

Perkara Korupsi Penambangan Timah Di Babel

Penambang Liar Kerap Main Kucing-kucingan

Kamis, 5 September 2024 06:10 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022, Helena Lim (tengah) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/9/2024), dengan agenda mendengar keterangan tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Foto: ANTARA FOTO/Asprilla DwiAdha/tom)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022, Helena Lim (tengah) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/9/2024), dengan agenda mendengar keterangan tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Foto: ANTARA FOTO/Asprilla DwiAdha/tom)

 Sebelumnya 
Terdakwa Cecar Saksi

Saat diberi kesempatan menanggapi, Helena menyatakan tidak ke­nal dengan kedua saksi. Lantaran itu ia bersedia menanggapinya.

Sementara Mochtar Riza mengonfirmasi Vina soal penyertaan modal negara (PMN) se­lama ia menjabat. Menurut Vina tidak ada PMN di era Riza memimpin BUMN ini.

Adapun Emil menanggapi mengenai pembayaran bijih timah oleh PT Timah. Vina menjawab, pembayaran dilakukan secara working capital yang selanjutnya menjadi revenue atau pendapatan usaha.

Baca juga : Sheila Marcia: Dimas, Suami Sweet Banget

Sedangkan MB Gunawan mencecar saksi soal teknis pelak­sanaan pembelian timah ilegal oleh PT Timah. Saksi Agung mengutarakan, pembelian melalui badan usaha yang menaungi para penambang liar.

Kepada saksi Vina, Gunawan menanyakan alokasi timah dari PT Timah yang dilebur di smelter swasta. Vina menjelaskan, timah dimurnikan dahulu untuk ditingkatkan kadarnya. Setelah itu timah ekspor.

“Jadi, ada devisa masuk, dan ini dicatat oleh PT Timah seba­gai apa tuh?” cecar Gunawan.

Vina menyebutnya sebagai pendapatan, karenanya PT Timah juga membayar penerimaan bukan pajak (PNBP) atas hal itu, termasuk pajaknya.

Baca juga : Sri Paus Simbol Kesederhanaan

Gunawan lalu menanyakan pihak yang membayar pajak dari fasilitas supply chain financing (SCF). Vina mengakui pajaknya dibayar mitra usaha. Gunawan pun mengemukakan perusahaan­nya membayar bunga SCF untuk 3 bulan.

Berdasarkan surat dakwaan, kerugian keuangan negara akibat penambangan ilegal di lahan konsesi PT Timah kurun 2015 -2022 mencapai Rp 300 triliun.

Angka itu mengacu laporan ha­sil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

“Telah mengakibatkan keuangan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan perkara Helena Lim, Rabu, 21 Agustus 2024.

Baca juga : Ada Yang Curhat, Minta Berkat, Sampai Minta Tanda Tangan

Kerugian negara itu meliputi kerugian atas kerja sama penye­waan alat hingga pembayaran bijih timah. Kemudian, kerugian negara akibat kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun berdasarkan hitungan ahli lingkungan hidup.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis, 5 September 2024 dengan judul Perkara Korupsi Penambangan Timah Di Babel, Penambang Liar Kerap Main Kucing-kucingan

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.