Dark/Light Mode

Kesaksian Mantan Pejabat PT Timah

Sulit Diberantas, Penambang Liar Diduga Ada Yang Beking

Jumat, 6 September 2024 06:10 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (kiri) mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/9/2024). (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (kiri) mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/9/2024). (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)

 Sebelumnya 
Pada sidang sebelumnya terungkap penambang liar di wilayah konsesi PT Timah di Bangka Belitung kerap main kucing-kucingan dengan aparat. Mereka pergi ketika hendak dilakukan penertiban. Beberapa hari kemudian kembali untuk melakukan penambangan lagi.

Kondisi ini disampaikan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode 2020-2021, Agung Pratama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 4 September 2024.

Agung dihadirkan sebagai saksi sidang perkara korupsi penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Bangka Belitung.

Baca juga : Luna Maya, Kenang Batal Nikah

Agung mengemukakan PT Timah tidak mampu menga­wasi semua wilayah konsesi penambangan timah. Lantaran wilayahnya luas meliputi dara­tan dan laut.

Untuk mengatasi penamban­gan liar itu, pihaknya meminta bantuan aparat penegak hukum. Penambang liar itu keluar ke­tika aparat melakukan penertiban. “Berapa hari masuk lagi,” tutur Agung.

Perkara merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun lebih. Yang terbesar kerugian akibat kerusakan ekologi atau lingkungan mencapai Rp 271 triliun.

Baca juga : Pidato Paus di Istana Negara: Hapuskan Prasangka, Tumbuhkan Saling Percaya

Penambangan liar ini disebut menguntungkan PT RBT, perusahaan smelter Rp 4,5 triliun. Smelter ini diduga menampung bijih timah hasil penambangan liar.

Adapun Harvey Moeis bersa­ma Helena Liem meraup Rp 420 miliar dalam pengelolaan uang setoran “pengamanan” smelter-smelter yang menampung bijih timah hasil penambangan liar.

Uang setoran pengamanan itu dikamuflasekan sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR). Selain itu, kasus ini telah memperkaya terdakwa Harvey Moeis bersama Helena sebesar Rp 420 miliar. Juga memperkaya terdakwa Suparta melalui PT RBT sejumlah Rp 4,5 triliun.

Baca juga : 78 Ribu Umat Katholik Misa Akbar, Hari Ini Mata Dunia Tertuju ke GBK

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat, 6 September 2024 dengan judul Kesaksian Mantan Pejabat PT Timah, Sulit Diberantas, Penambang Liar Diduga Ada Yang Beking

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.