Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kesaksian Mantan Pejabat PT Timah
Sulit Diberantas, Penambang Liar Diduga Ada Yang Beking
Jumat, 6 September 2024 06:10 WIB
Sebelumnya
Pada sidang sebelumnya terungkap penambang liar di wilayah konsesi PT Timah di Bangka Belitung kerap main kucing-kucingan dengan aparat. Mereka pergi ketika hendak dilakukan penertiban. Beberapa hari kemudian kembali untuk melakukan penambangan lagi.
Kondisi ini disampaikan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode 2020-2021, Agung Pratama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 4 September 2024.
Agung dihadirkan sebagai saksi sidang perkara korupsi penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Bangka Belitung.
Baca juga : Luna Maya, Kenang Batal Nikah
Agung mengemukakan PT Timah tidak mampu mengawasi semua wilayah konsesi penambangan timah. Lantaran wilayahnya luas meliputi daratan dan laut.
Untuk mengatasi penambangan liar itu, pihaknya meminta bantuan aparat penegak hukum. Penambang liar itu keluar ketika aparat melakukan penertiban. “Berapa hari masuk lagi,” tutur Agung.
Perkara merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun lebih. Yang terbesar kerugian akibat kerusakan ekologi atau lingkungan mencapai Rp 271 triliun.
Baca juga : Pidato Paus di Istana Negara: Hapuskan Prasangka, Tumbuhkan Saling Percaya
Penambangan liar ini disebut menguntungkan PT RBT, perusahaan smelter Rp 4,5 triliun. Smelter ini diduga menampung bijih timah hasil penambangan liar.
Adapun Harvey Moeis bersama Helena Liem meraup Rp 420 miliar dalam pengelolaan uang setoran “pengamanan” smelter-smelter yang menampung bijih timah hasil penambangan liar.
Uang setoran pengamanan itu dikamuflasekan sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR). Selain itu, kasus ini telah memperkaya terdakwa Harvey Moeis bersama Helena sebesar Rp 420 miliar. Juga memperkaya terdakwa Suparta melalui PT RBT sejumlah Rp 4,5 triliun.
Baca juga : 78 Ribu Umat Katholik Misa Akbar, Hari Ini Mata Dunia Tertuju ke GBK
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat, 6 September 2024 dengan judul Kesaksian Mantan Pejabat PT Timah, Sulit Diberantas, Penambang Liar Diduga Ada Yang Beking
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya