Dark/Light Mode

Remaja Di Bawah Umur Lakukan Kekerasan Seksual Dan Pembunuhan

Tutup Seluruh Akses Ke Situs Pornografi!

Sabtu, 7 September 2024 07:25 WIB
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda (kiri). (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda (kiri). (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan empat remaja di bawah umur terhadap siswi SMP di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), menjadi sorotan publik. Karena itu, seluruh akses terhadap konten pornografi dan pornoaksi harus ditutup. Pasalnya, peristiwa tragis itu dipicu setelah para pelaku menonton video porno.

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menegaskan, kasus pem­bunuhan dan perkosaan siswi SMP yang dilakukan empat orang siswa di bawah umur di Palembang, tidak boleh terulang.

Dia mendesak Pemerintah menutup seluruh akses terhadap situs pornografi untuk melind­ungi anak-anak dan peserta didik di seluruh Indonesia.

“Ini menyangkut masa depan dan generasi muda Indonesia. Opsi yang paling cepat dan dampaknya akan terasa lang­sung, Pemerintah membatasi akses peserta didik kita ter­hadap situs-situs pornoaksi dan pornografi,” ujar Huda di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/9/2024).

Baca juga : Suntikan Modal Pemprov Nggak Ngefek Ke BUMD

Diketahui, siswi SMP berinisial AA (13) ditemukan tewas di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Talang Kerikil, Palembang, Sumsel, Minggu (1/9/2024). Berdasarkan hasil penyelidikan Polrestabes Palembang, korban tak hanya dibunuh, tapi juga menjadi korban pemerkosaan empat pria remaja.

Keempat orang remaja itu ma­sih bawah umur. Mereka adalah IS (16), MZ (13), NS (12) dan AS (12). Siswa SMA berinisial IS (16) menjadi tersangka utama dalam kasus ini dan terancam 15 tahun penjara.

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihartono menyatakan, para tersangka berasal dari sekolah yang berbeda, namun rumah mereka berdeka­tan. Para tersangka lain, selain IS, tidak ditahan dan akan dibawa ke panti rehabilitasi di Indralaya, Ogan Ilir.

“Dikeluarkan atau tidaknya si anak itu kebijakan sekolahnya. Apabila anak berhada­pan dengan hukum, masih bisa mendapatkan hak pendidikan melalui program sekolah filial yang disediakan Pemerintah,” ucapnya, Rabu (4/9/2024).

Baca juga : Cino Siap Pukul KO Carrizo

Melanjutkan keterangannya, Huda mengatakan, pihaknya sudah berulang kali menyampai­kan kepada Pemerintah, usaha mempersempit atau menutup seluruh akses ke situs pornografi dan situs-situs kekerasan sudah sangat mendesak. Sebab, reali­tas di lapangan, banyak peserta didik yang mudah mengakses situs-situs porno.

Sebab itu, lanjut dia, kasus di Palembang harus menjadi peris­tiwa terakhir dan momentum pemberantasan tindak pelecehan hingga kekerasan seksual di lingkungan peserta didik.

“Kami meyakini, Pemerintah terus bekerja. Namun harus diakui upaya itu belum mendapatkan hasil maksimal. Ini momentumnya,” cetusnya.

Terpisah, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar me­nyatakan, pihaknya berkomit­men mempercepat penyusunan aturan turunan dari Undang-Undang Perlindungan Anak di Ranah Daring Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga : Brisia Jodie, Terharu Dilamar Jonathan

Menurutnya, aturan itu ditar­getkan tuntas tahun ini dan akan mengatur tentang keamanan anak di ranah daring.

Tahun ini pihaknya akan me­nyelesaikan dua regulasi utama perlindungan anak di ranah daring untuk pemenuhan pedo­man bagi kementerian dan lem­baga, serta Pemerintah Daerah (Pemda), sebagai pelaksana mandat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

“Ini salah satu upaya, protokol keamanan anak di ranah daring,” ujar Nahar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.