Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- PMI Manufaktur Juli Kembali Ekspansi, Kadin Minta Tren Positif Dijaga
- Taipei Open 2026, Kalahkan Malaysia, Ganda Garuda Juara
- Kapal Pertamina Patra Niaga Selamatkan 17 Korban KMP Mutiara Sentosa 2
- Jasaraharja Putera Pastikan Perlindungan Bagi Korban KMP Mutiara Sentosa II
- Kasus Bupati Pemalang, KPK Sita Moge hingga Emas dari Penggeledahan
RM.id Rakyat Merdeka - Mendagri Tito Karnavian dan Menko Polhukam Mahfud MD kompak dalam menyikapi pengajuan surat keterangan terdaftar (SKT) yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI). Keduanya menyatakan belum bisa memperpanjang izin tersebut karena masalah ada masalah.
Mahfud menyebut, perpanjangan izin FPI terganjal AD/ART organisasi bentukan Rizieq Syihab tersebut. "Sudah diumumkan kan (oleh Mendagri Tito Karnavian). Ya itu pengumumannya, begitu (terganjal AD/ART)," ujar Mahfud, di Auditorium Universitas Trisakti, Jakarta Barat, Jumat (29/11).
Baca juga : Pelindo I Kembangkan Pelabuhan Kuala Tanjung
Mahfud membenarkan pernyataan Tito bahwa AD/ART FPI masih ada kata “khilafah”. "Iya. Ya, itu pengumumannya. Ada permasalahan sehingga tidak bisa dikeluarkan sekarang. Ya itu saja," kata dia.
Kapan masalah ini diselesaikan? Mahfud meminta publik menunggu.
Baca juga : Mahfud: Prabowo Bisa Kerja Sama
Sebelumnya, Tito menegaskan, perpanjang SKT FPI belum bisa dikeluarkan sekarang karena masih ada masalah pada AD/ART. Hal ini disampaikan Tito saat menjawab pernyataan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Junimart Girsang, agar cermat dan berhati-hati dalam menerbitkan SKT FPI.
Mantan Kapolri itu menerangkan, dalam visi dan misi FPI, terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah. Di dalamnya juga ada kata-kata NKRI bersyariah. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya