Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Zaskia Adya Mecca, Turun Langsung Padamkan Karhutla
- Chelsea Vs Tottenham Hotspur, Derby Sarat Kepentingan
- Moto3 Australia, Veda Ogah Ngotot Di Phillip Island
- KBRI Paris Minta WNI Waspadai Demo Lanjutan di Prancis: Perhatikan Jam Malam
- Polda Metro Ciduk Dua Tersangka Pengiriman 26 Jeriken Merkuri Ke Burkina Faso
RM.id Rakyat Merdeka - Mendagri Tito Karnavian dan Menko Polhukam Mahfud MD kompak dalam menyikapi pengajuan surat keterangan terdaftar (SKT) yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI). Keduanya menyatakan belum bisa memperpanjang izin tersebut karena masalah ada masalah.
Mahfud menyebut, perpanjangan izin FPI terganjal AD/ART organisasi bentukan Rizieq Syihab tersebut. "Sudah diumumkan kan (oleh Mendagri Tito Karnavian). Ya itu pengumumannya, begitu (terganjal AD/ART)," ujar Mahfud, di Auditorium Universitas Trisakti, Jakarta Barat, Jumat (29/11).
Baca juga : Pelindo I Kembangkan Pelabuhan Kuala Tanjung
Mahfud membenarkan pernyataan Tito bahwa AD/ART FPI masih ada kata “khilafah”. "Iya. Ya, itu pengumumannya. Ada permasalahan sehingga tidak bisa dikeluarkan sekarang. Ya itu saja," kata dia.
Kapan masalah ini diselesaikan? Mahfud meminta publik menunggu.
Baca juga : Mahfud: Prabowo Bisa Kerja Sama
Sebelumnya, Tito menegaskan, perpanjang SKT FPI belum bisa dikeluarkan sekarang karena masih ada masalah pada AD/ART. Hal ini disampaikan Tito saat menjawab pernyataan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Junimart Girsang, agar cermat dan berhati-hati dalam menerbitkan SKT FPI.
Mantan Kapolri itu menerangkan, dalam visi dan misi FPI, terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah. Di dalamnya juga ada kata-kata NKRI bersyariah. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya