Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Korupsi Izin Pertambangan, KPK Geledah Rumah di Tanjungpinang

Rabu, 21 Agustus 2019 18:54 WIB
Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen)
Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen)

KPK melakukan penggeledahan sebuah rumah di Tanjungpinang terkait dengan kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dari Pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Timur dengan tersangka Bupati Supian Hadi. "Tim KPK menggeledah sebuah rumah di Jalan Ir Sutami, Kelurahan Tanjungpinang TImur, Bukit Bestari," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (21/8).

Sampai saat ini KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait pengurusan IUP PT Fajar Mentaya Abadi. Febri mengatakan proses penggeledahan berjalan sampai sore ini.

Dalam kasus ini, Supian Hadi menerbitkan Surat Keputusan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 1.671 kektare kepada PT FMA yang berada di kawasan hutan. Padahal, Supian mengetahui bahwa PT FMA belum memiliki sejumlah dokumen perizinan, seperti ijin lingkungan/AMDAL dan persyaratan lainnya yang belum lengkap.

Dalam kasus ini kerugian keuangan negara mencapai Rp 5,8 triliun dan 711 ribu dolar AS yang dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI, dan PT AIM. Kerugian negara itu mengalahkan kerugian negara pada kasus korupsi e-KTP sebesar Rp 2,3 triliun dan korupsi SKL BLBI sebesar Rp 4,58 triliun.

Besaran dugaan kerugian negara dalam kasus yang menerpa Supian ini hanya dikalahkan oleh kerugian negara akibat dugaan korupsi kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Pada kasus Century, ditengarai negara mengalami kerugian sebesar Rp 7,4 triliun.

Atas perbuatannya tersebut, Supian dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]
 

Baca juga : Teken MoU,  Kemenhub dan Pemkab Subang Kembangkan Pelabuhan Patimban di Jabar

RM.id  Rakyat Merdeka -

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.