Dark/Light Mode
Rumah Mendes Digeledah KPK, Imin Cs Pasrah, Tapi Bertanya-tanya
RM.id Rakyat Merdeka - Rumah dinas yang ditempati Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar digeledah KPK, Jumat (6/9/2024). Elite PKB kaget dan bertanya-tanya kenapa KPK menggeledah rumah dinas Kakak Muhaimin Iskandar (Cak Imin) tersebut.
Rumah dinas Menteri Halim yang digeledah itu, terletak di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan. KPK tak langsung menyampaikan rilis langsung usai penggeledahan tersebut. Setelah beberapa hari, KPK baru menjelaskan, penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun 2019-2022. Memang, sebelum diangkat jadi menteri, Halim merupakan Ketua DPRD Jatim dari PKB.
Wasekjen DPP PKB, Syaiful Huda menghormati upaya hukum yang dilakukan KPK. PKB tidak ikut campur dalam penegakan hukum lembaga antirasuah.
“KPK sudah menjalankan tugas dan fungsinya, terkait dengan penegakan hukum, ya kita hormati,” ujar Huda, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Meski begitu, ia berharap penindakan KPK dilakukan atas dasar penegakan hukum. Tidak ada embel-embel dengan urusan politik, atau intervensi dari penguasa.
Baca juga : Perempuan Mesti Pahami Perubahan Iklim
"Tentu semangatnya, kita berharap ini murni penegakan hukum. Tidak ada tendensi apapun di luar penegakan hukum," harap Ketua Komisi X DPR ini.
Huda merasa ada kejanggalan di balik langkah penggeledahan KPK. Sebab, dugaan korupsi dana hibah APBD Provinsi Jatim itu terjadi saat Halim telah menjadi Mendes. “Saya kira perlu ditanya lebih lanjut ke KPK,” ujarnya.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto enggan menjelaskan lebih rinci terkait penggeledahan rumah kakak Cak Imin ini. Sebab, hal tersebut merupakan materi penyidikan.
Tessa hanya menyampaikan, KPK tidak menutup peluang bakal memanggil Halim sebagai saksi. Tujuannya, untuk mengkonfirmasi sejumlah barang bukti yang diamankan penyidik.
Meski begitu, Tessa belum bisa memastikan kapan pemanggilan itu dilakukan. Mengingat, kewenangan dari penyidik. "Berpotensi dipanggil," katanya, saat dikonfirmasi, Rabu (11/9/2024).
Baca juga : Kurangi Pengangguran, DKI Bisa Tiru Karawang
Sementara itu, Halim tetap berkegiatan seperti biasa, usai rumahnya digeledah KPK. Anggota DPR terpilih pada Pileg 2024 ini, hadir dalam peresmian PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Artha Desa, di Desa Panggungrejo, Kepanjen, Kabupaten Malang, Rabu (11/9/2024).
Sayangnya, usai acara, Politisi PKB itu, buru-buru masuk ke dalam mobil, seraya meninggalkan lokasi. Sehingga, awak media tidak mendapatkan konfirmasinya terkait penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah dinasnya.
Diketahui, dari penggeledahan di rumah dinas Halim, tim penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi dana hibah Pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun 2019-2022. Yakni uang tunai dan barang bukti elektronik.
Adapun penggeledahan yang dilakukan pada 6 September 2024 tersebut, dilakukan dua minggu setelah Halim diperiksa KPK sebagai saksi, yakni pada Kamis (22/8/2024).
Saat itu, Halim diperiksa selama 6 jam oleh penyidik komisi antirasuah. Ia mengaku telah menjelaskan semua hal yang diketahuinya selama duduk sebagai Ketua DPRD Jatim periode 2014-2019.
Baca juga : Tahan Imbang Dua Tim Raksasa, Tim Garuda Jadi Ancaman Di Asia
Dalam karir politiknya, Halim pernah menjadi ketua DPRD Kabupaten Jombang dari tahun 1999-2009. Lalu, sejak tahun 2009, Halim Iskandar menjadi pimpinan di DPRD Provinsi Jawa Timur.
Pada periode 2009-2014, ia menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim. Pada periode 2014-2019, Halim Iskandar menjadi Ketua DPRD Jawa Timur.
"Semua sudah saya jelaskan, clear, terserah pihak penyidik. Jadi, semua sudah saya sampaikan," akunya di Gedung KPK, Kamis (22/8/2024).
Pria yang akrab dipanggil Gus Halim ini, mengungkapkan, ada sekitar 10 sampai 20 pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepadanya. "Pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada satu pun yang terlewat," klaimnya.
Sekedar informasi, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jatim tahun anggaran 2019-2022. Penetapan itu berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang terbit pada 5 Juli 2024. Rinciannya, 4 tersangka penerima, dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.