Dark/Light Mode

Program Jaksa Peduli Tanah Wakaf Diapresiasi, Momentum Lebih Dekat Dengan Rakyat

Kamis, 19 September 2024 13:59 WIB
Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio (Hensat)
Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio (Hensat)

RM.id  Rakyat Merdeka - Program "Jaksa Peduli Tanah Wakaf" yang digagas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo mendapat apresiasi positif.

Program ini bisa menjadi momen kejaksaan mendekatkan diri kepada masyarakat.

Dalam program itu, Kejari Probolinggo membuatkan sertifikat untuk tanah wakaf yang berada di Kabupaten Probolinggo.

Analis Komunikasi Politik Hendri Satrio (Hensat) menilai, program seperti ini harus rutin dilakukan oleh lembaga-lembaga seperti kejaksaan.

Baca juga : Kekerasan Di Sekolah Tidak Terjadi Kalau Guru Mengajar Dengan Hati

"Isu tanah wakaf ini harusnya sudah menjadi perhatian Pemerintah, sebab isu-isu seperti ini bisa membuat mereka lebih dekat dengan masyarakat," kata Hensat kepada wartawan.

Lebih lanjut, Founder Lembaga Survei KedaiKOPI ini berharap, program pembagian sertifikat tanah wakaf ini bisa diikuti oleh Kejari di daerah lain.

Selain itu, ia juga berharap lembaga-lembaga lain juga bisa membuat program sejenis ini.

Sebelumnya, Kejari Probolinggo meluncurkan program pembuatan sertifikat tanah wakaf untuk tanah wakaf di sekitar Kabupaten Probolinggo bertajuk "Jaksa Peduli Tanah Wakaf".

Baca juga : Pembangunan Kebun Koperasi Iska Bekai Diapresiasi Tokoh Masyarakat & Ketua Adat

Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Probolinggo Ahmad Nuril Alam mengungkapkan, sekitar 2.000 tanah wakaf di Probolinggo belum mempunyai legalitas yang sah di mata hukum.

Kini, Nuril mengatakan, sudah 1.000 sertifikat dibagikan kepada pengelola tanah wakaf yang sebagian besar merupakan tempat ibadah seperti masjid dan gereja.

“Dengan adanya sertifikat tersebut keabsahan tanah wakaf lebih terjamin di mata hukum, sehingga mencegah perebutan hak tanah yang sering terjadi diantara ahli waris dan mencegah hilangnya aset wakaf serta membangun suatu sistem baris data aset wakaf secara akurat,” kata Nuril.

Program "Jaksa Peduli Tanah Wakaf" ini juga mengantarkan Ahmad Nuril Alam sebagai Kajari pertama yang mendapatkan gelar "Sustainable Innovation Award 2024" dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Baca juga : Perhutanan Sosial Terbukti Mampu Tingkatkan Perekonomian Rakyat

Inovasi yang dilakukan Nuril dinilai sangat inovatif dan memberikan manfaat bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah daerah.

"Penghargaan ini bertujuan untuk memotivasi dan menumbuhkan komitmen satuan kerja dalam merefleksikan kegiatan pembangunan berkelanjutan khususnya di bidang perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang kuat," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.