Dark/Light Mode

Sudah Mencapai 8 Juta Hektar

Perhutanan Sosial Terbukti Mampu Tingkatkan Perekonomian Rakyat

Senin, 26 Agustus 2024 07:35 WIB
Presiden Jokowi menyerahkan sertifikat perhutanan sosial kepada sejumlah perwakilan masyarakat, dalam Festival Like (Lingkungan, Iklim, Kehutanan dan Energi) diJakarta, (9/8/2024). Sertifikat yang diserahkan berupa SK Hutan Sosial, SK TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria), SK Peremajaan Sawit Rakyat dan Sertifikat Layanan Dana Masyarakat. Sampai Agustus, sudah 8 juta hektar areal hutan yang diserahkan pemerintah kepada masyarakat untuk dikelola dengan prinsip ramah lingkungan.
Presiden Jokowi menyerahkan sertifikat perhutanan sosial kepada sejumlah perwakilan masyarakat, dalam Festival Like (Lingkungan, Iklim, Kehutanan dan Energi) diJakarta, (9/8/2024). Sertifikat yang diserahkan berupa SK Hutan Sosial, SK TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria), SK Peremajaan Sawit Rakyat dan Sertifikat Layanan Dana Masyarakat. Sampai Agustus, sudah 8 juta hektar areal hutan yang diserahkan pemerintah kepada masyarakat untuk dikelola dengan prinsip ramah lingkungan.

RM.id  Rakyat Merdeka - Selama 10 tahun terakhir, Pemerintah telah menyerahkan lebih dari 8 juta hektar lahan hutan untuk rakyat. Areal seluas ini memberi manfaat bagi 1,4 juta kepala keluarga di seluruh Indonesia. Masyarakat yang tinggal di kawasan hutan, kini bisa ikut mengelola dan mengembangkan hutan untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Sekaligus mereka memelihara kelestarian hutan di sekitar tempat tinggalnya.

Hutan untuk rakyat adalah program prioritas Presiden Jokowi di bidang kehutanan. Di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, progam ini resminya disebut sebagai perhutanan sosial, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan, dan berpedoman pada aspek kelestarian. Program ini membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah. Setelah disetujui maka masyarakat dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan.

Melalui program ini, masyarakat mendapatkan berbagai insentif berupa dukungan teknis dari pemerintah dalam mengelola perkebunan tanaman dalam area yang mereka ajukan. Hasil panen dari perkebunan dapat dijual oleh masyarakat demi pemenuhan kebutuhan ekonominya sehari-hari.

Baca juga : KIM Bebaskan Parpol Usung Jagoan Pilkada

Terdapat lima skema hak hutan yang dapat diajukan yaitu hak terhadap Hutan Kemasyarakatan (Hkm), Hutan Desa (HD), dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA) dan Kemitraan Kehutanan (KK). Hak untuk pengolahan hutan dapat diajukan oleh masyarakat di atas area yang diidentifikasi dalam Peta Indikatif Akses Kelola Hutan Sosial.

Ketika program Perhutanan Sosial ini dicanangkan di awal Pemerintahan Jokowi, terdapat diskusi intensif antara pemerintah dengan para tokoh aktivis. Bahkan, interaksinya sudah dilakukan sejak masa transisi pertengahan tahun 2014. Diskusinya saat itu mengenai luasan areal hutan yang menjadi target untuk dikelola sebagai perhutanan sosial. Peta dan data kehutanan dibedah dengan detail. Sehingga akhirnya, 12,7 juta hektar dinilai sebagai luasan ideal yang dialokasikan sebagai hutan untuk rakyat melalui program Perhutanan Sosial.

Pengelolaan untuk rakyat diserahkan secara bertahap. Dan targetnya, selama 10 tahun dapat diserahkan sekitar 8 juta hektar untuk masyarakat. Target ini dicapai, bahkan lebih oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di bawah komando Prof Dr Siti Nurbaya.

Baca juga : Partai Non Parlemen Bakal Bikin Poros Baru

Menteri merasa senang karena dalam sepuluh tahun terakhir, telah terjadi peningkatan pemberian akses untuk mengelola hutan kepada msyarakat. Dari hanya 400 ribu hektar di tahun 2014, meningkat jadi 8,08 juta hektar hingga Agustus 2024. Luasan akses untuk pengelolaan hutan oleh masyarakat, kata Siti, melebihi jumlah 8 juta hektare yang ditargetkan tahun ini. “Akses 8,018 juta hektare itu diberikan kepada 1,4 juta kepala keluarga. Untuk itu maka kita akan lanjutkan langkah-langkah kerja yang sudah baik ini dan akan ditingkatkan pada upaya-upaya hilir terutama, off-taker, pemasaran dan peningkatan manajemen oleh kelompok agar semakin maju dan mampu bersaing hingga ke ekspor,” kata Menteri Siti Nurbaya.

Melalui Perhutanan Sosial, masyarakat dapat memiliki akses memanfaatkan hutan untuk kebutuhan ekonominya. Izin diberikan dengan syarat pengelolaannya sejalan dengan tujuan konservasi lingkungan, dan melibatkan masyarakat setempat.

Perhutanan Sosial mulai di dengungkan sejak tahun 1999. Namun, waktu itu, keadaan Indonesia masih gamang pasca reformasi, sehingga agenda besar ini kurang diperhatikan. Tahun 2007, program Perhutanan Sosial mulai dilaksanakan. Namun selama lebih kurang tujuh tahun hingga tahun 2014, program ini tersendat dan kurang mendapatkan dorongan kuat.

Baca juga : Jalur Keluar Masuk Indonesia Diperketat

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat selama periode 2007-2014, hutan yang terjangkau akses kelola masyarakat hanya seluas 449.104,23 Ha. Karenanya, di era Pemerintahan Jokowi, sejak akhir 2014, dilakukan percepatan program ini. Masyarakat sekitar kawasan hutan pun bersuka cita, dan menyebutnya sebagai program Hutan untuk Rakyat. Kini, setelah 10 tahun dilaksanakan, akses rakyat kepada hutan makin luas. Areal yang dikelola untuk masyarakat mencapai hampir 20 kali lipat dari sebelumnya.

“Luas 12,7 juta hektar merupakan target ideal penyelesaian akses kelola hutan secara keseluruhan. Dan untuk itu, upaya ini akan terus kita lanjutkan,” terang Menteri.

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Senin, 26 Agustus 2024 dengan judul "Sudah Mencapai 8 Juta Hektar, Perhutanan Sosial Terbukti Mampu Tingkatkan Perekonomian Rakyat"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.