Dark/Light Mode

Usut TPPU Mantan Gubernur Malut

KPK Panggil 17 Saksi, 3 Saksi Yang Datang

Kamis, 26 September 2024 06:10 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

RM.id  Rakyat Merdeka - Saksi perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) AGK, ramai-ramai tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari 17 saksi yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan hari Selasa, 24 September 2024, hanya tiga orang yang hadir. 14 saksi lain tidak hadir tanpa keterangan.

Setelah ditelusuri terkuak alasan para saksi itu ramai-ramai mangkir. Mereka mengira menerima surat panggilan palsu.

Baca juga : Kimberly Ryder, Korban KDRT Edward

Khawatir bakal menjadi kor­ban penipuan, mereka pun tidak menggubris panggil pemerik­saan itu.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menyayangkan sikap para saksi yang memutuskan tidak hadir pemeriksaan tanpa melakukan konfirmasi.

Ia menandaskan, surat panggilan kepada saksi agar datang ke kantor Imigrasi Kota Ternate, Maluku Utara, merupakan surat resmi dari KPK.

Baca juga : Kaesang Pake Rompi Hitam Bertuliskan ”Putra Mulyono”

Pada surat panggilan itu, ter­tera nomor telepon yang bisa dihubungi. “Ada nomor kantor dan extension-nya,” ujar Tessa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 25 September 2024.

Lembaga antirasuah memutuskan jemput bola untuk menuntaskan penyidikan kasus ini. Tim penyidik terbang ke Ternate dan meminjam ruangan di kantor imigrasi setempat untuk memeriksa saksi-saksi.

Penyidik KPK bakal memanggilulang saksi yang tidak hadir. Pemanggilan yang kedua kali ini, juga lewat surat.

Baca juga : PDIP-Gerindra Makin Lengket, Puan Berkali-kali Ketemu Prabowo

Tessa mengimbau para saksi untuk membaca dengan cermat surat panggilan yang mencantu­mkan identitas jelas disertai kop lembaga.

Dalam surat panggilan itu juga dikemukakan bahwa saksi dipanggil terkait perkara apa. Juga tertera nomor kontak yang bisa dihubungi dan nomor kan­tor KPK.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.