Dark/Light Mode

Gagas Restorative Justice, Jaksa Agung Sabet Penghargaan Dari Ideafest

Sabtu, 28 September 2024 21:48 WIB
Gagas Restorative Justice, Jaksa Agung Sabet Penghargaan Dari Ideafest

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima penghargaan atas gagasannya di bidang penegakan hukum dari Ideafest. Penghargaan tersebut diberikan terkait penerapan Restorative Justice (RJ), yakni penyelesaian perkara secara damai di luar pengadilan.

Adapun Jaksa Agung menerima penghargaan dengan kategori Penghargaan Kreatif untuk Keterlibatan dan Kolaborasi Komunitas. 

Baca juga : Agincourt Resources Raih Penghargaan Terbaik Dari Kementerian Kementerian ESDM

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar yang mewakili Jaksa Agung, menerima penghargaan tersebut. Dia menyampaikan terima kasih, dan memberi apresiasi kepada Ideafest yang telah menjaring gagasan dan ide terbaik dari instansi atau lembaga.

Menurut dia, pihaknya menyadari bahwa IDeaward 2024 menjadi satu momentum yang baik bagi institusi Kejaksaan untuk terus bergerak dan berkarya ke arah yang lebih baik lagi.

Baca juga : Inovasi Digital Pertamina Sabet Penghargaan Di Fordigi Summit 2024

"Satu gagasan luar biasa yang telah diberikan oleh Bapak Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam merubah wajah penindakan hukum di Indonesia melalui program Restorative Justice," imbuhnya melalui keterangan resminya, Sabtu (28/9/2024).

Harli menambahkan, gagasan RJ timbul dari hati nurani agar paradigma hukum di Indonesia bertransformasi menjadi lebih baik, yakni tajam ke atas humanis ke bawah.

Baca juga : Pemdaprov Jabar Raih Penghargaan dari CNN Indonesia Award 2024

Melalui Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, masyarakat dapat merasakan sisi humanisme dari penegak hukum. Produk hukum tersebut juga dirasakan manfaatnya bagi masyarakat tingkat bawah yang membutuhkan keadilan, sehingga dapat mewujudkan kepastian dan kemanfaatan hukum.

Sampai saat ini, Kejaksaan melalui Bidang Tindak Pidana Umum telah menyelesaikan ribuan perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. Hal itu menjadi satu terobosan ide yang luar biasa dan cemerlang dari Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta bermanfaat bagi peningkatan hukum di masyarakat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.