Dark/Light Mode

Penempatan TNI/Polri di Kementerian Beda dengan Dwifungsi ABRI

Rabu, 2 Oktober 2024 07:42 WIB
Pengamat militer dan keamanan Susaningtyas Kertopati (Foto: Fitri/RM)
Pengamat militer dan keamanan Susaningtyas Kertopati (Foto: Fitri/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Diskusi mengenai rencana revisi Undang-Undang (UU) TNI masih ramai dibicarakan. Banyak yang khawatir, revisi yang membuka peluang prajurit aktif dapat menduduki jabatan di kementerian dan lembaga negara, akan mengembalikan semangat dwifungsi.

Melihat perkembangan ini, pengamat militer dan keamanan Susaningtyas Kertopati angkat bicara. Menurut Nuning, sapaan Susaningtyas, penugasan prajurit TNI dan Polri di lingkungan kementerian dan lembaga sejalan dengan permintaan dan kebutuhan untuk memanfaatkan semua sumber daya manusia (SDM) atau warga negara.

“Ini berbeda dengan dwifungsi ABRI yang bertujuan menduduki jabatan politik untuk melanggengkan tampuk kekuasaan. Penugasan prajurit TNI dan Polri di berbagai instansi pemerintah justru menunjukkan tidak ada dikotomi dalam pembangunan nasional,” terang peraih gelar doktor bidang intelijen ini.

Pilot Susi Air

Nuning kemudian membahas mengenai keberhasilan TNI/Polri membebaskan pilot Susi Air, Kapten Philip Mark Mehrtens, dari sanderaan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. Menurut Nuning, dilepaskannya pilot Susi Air oleh KKB sudah bagus. Namun, jangan berhenti sampai pembebasan saja.

Baca juga : Alokasi Melimpah Di Blora, Kementan Permudah Penebusan Pupuk Subsidi

Nuning menyarankan, pilot Susi Air itu juga harus diwawancara pihak berwajib, apakah mendengar rencana KKB ke depan setelah melepas dilepaskan. “Ini penting untuk pendataan intelijen berikut pemetaannya,” terangnya.

Pengadaan Alutsista

Mantan Anggota Komisi I DPR ini lalu berbicara mengenai anggaran alat utama sistem senjata (Alutsista). Menurutnya, penganggaran Alutsista harus memerhatikan hal-hal berikut:

Pertama, berdasarkan Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata), pola operasi militer TNI, baik pada masa damai maupun masa perang, menggunakan paradigma Defensif-Aktif. Artinya, pola operasi tidak ditujukan untuk tujuan menyerang negara lain, tapi ditujukan untuk bertahan dari serangan negara manapun.

“Meskipun demikian, pola operasi pertahanan tidak bersifat pasif, melainkan harus aktif,” terangnya.

Baca juga : Soal Pembubaran Diskusi di Kemang, Ini Pandangan Haris Rusly

Kedua, meskipun proses pemilihan dan pengadaan Alutsista tersebut sudah menggunakan mekanisme yang benar, tetapi negara lain sebagai produsen Alutsista juga tidak selalu bisa menjual produk dibutuhkan Indonesia.

“Beberapa kali proses pemilihan dan pengadaan Alutsista menginginkan produk yang betul-betul baru, tetapi ternyata hanya tersedia produk bekas,” ucapnya.

Nuning menerangkan, produk Alutsista yang baru memiliki harga yang sangat mahal dan proses konstruksi bisa mencapai 4 sampai 5 tahun. “Itulah mengapa kita terpaksa membeli Alutsista bekas. Tuntutan waktu dan alokasi anggaran acap kali lebih menonjol dibandingkan mutu Alutsista,” terangnya.

Oleh karenanya, tambah Nuning, Indonesia harus mampu membeli Alutsista yang dibutuhkan sesuai dengan kemampuan anggaran dan ketersediaan dari negara produsen.

Baca juga : Agincourt Resources Raih Penghargaan Terbaik Dari Kementerian Kementerian ESDM

“Pada akhirnya, kemandirian produksi Alutsista merupakan elemen vital dalam mencapai efektivitas Sishankamrata. Dibutuhkan Riset yang berkelanjutan untuk inovasi produk Alutsista di masa mendatang,” tutupnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.