Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sidang Perkara Korupsi Sistem Proteksi TKI
Tuntutan 914 Halaman, Dibaca Cuma 30 Menit
Rabu, 2 Oktober 2024 06:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Persidangan perkara rekayasa transaksi emas di Butik Surabaya 01 kembali mendengarkan keterangan pejabat PT Aneka Tambang (Antam).
Sidang pembacaan tuntutan perkara korupsi pengadaan proyek sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 1 Oktober 2024 digelar singkat.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ngebut membacakan surat tuntutan hukum bagi terdakwa Reyna Usman, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Dirjen Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans).
Baca juga : Makin Yakin Gugat Cerai Andrew Andika
Semula, Jaksa KPK hendak membacakan isi surat tuntutan secara lengkap sebanyak 914 halaman. Termasuk analisis yuridis yang menjadi dasar tuntutan.
Namun, ketua majelis hakim, Teguh Santoso meminta jaksa mempersingkat pembacaan surat tuntutan. Lantaran harus menanganiperkara lain.
“Dari penasihat hukum nggak keberatan kan? Karena nanti juga kan Saudara terima berkas surat tuntutan dari penuntut umum,” tanya Teguh.
Baca juga : Disampaikan Luhut ke Biden Cs, Jokowi & Prabowo Saling Mendukung
Penasihat hukum Reyna Usman tak keberatan. Jaksa akhirnya mempersingkat pembacaan surat tuntutan. Yang dibacakan hanya kesimpulan, amar putusan dan lampiran barang bukti.
Sidang pun hanya berlangsung sekitar 30 menit. “Tadi majelis hakim menyampaikan bahwa masih ada enam sidang lagi,” kata Jaksa Muhammad Albar Hanafi ketika dikonfirmasi usai sidang.
Menurutnya, pembacaan surat tuntutan yang disingkat ini tetap sah. “Jadi dianggap tuntutan sudah dibacakan karena semuanya sudah ada di dalam surat tuntutan,” jelas Albar.
Baca juga : Bakal Jadi Ketua DPR Lagi, Puan Berbinar-binar
Pada sidang tuntutan ini, jaksa menyatakan, Reyna Usman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi proyek pengadaan sistem proteksi TKI tahun 2012.
Menurut jaksa, Reyna Usman terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya