Dark/Light Mode

Lindungi Profesi Kurator, Bareskrim Dan Kejagung Buka Peluang Kerja Sama

Sabtu, 5 Oktober 2024 18:19 WIB
Seminar hukum bertajuk Fenomena Kriminalisasi Profesi Kurator dan Pengurus Dalam Porses PKPU dan Kepailitan, Jakarta, Sabtu (5/10/2024). Foto: Istimewa
Seminar hukum bertajuk Fenomena Kriminalisasi Profesi Kurator dan Pengurus Dalam Porses PKPU dan Kepailitan, Jakarta, Sabtu (5/10/2024). Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Resha Agriansyah Learning Center (RALC) menyampaikan akhir-akhir ini banyak profesi kurator dan pengurus yang dilaporkan ke Kepolisian maupun Kejaksaan ketika melakukan tugasnya.

Namun, mereka yang dilaporkan ternyata tidak melakukan pelanggaran ataupun tindak pidana. Hal ini bisa dianggap sebagai bentuk kriminalisasi bagi kurator dan pengurus.

Atas dasar itu, Founder RALC Resha Agriansyah menggelar seminar hukum bertajuk "Fenomena Kriminalisasi Profesi Kurator dan Pengurus Dalam Porses PKPU dan Kepailitan" yang memberikan hasil positif.

"Tadi seperti kita dengar dalam seminar, Bareskrim dan Kejaksan Agung membuka peluang untuk kerja sama," ujar Resha, Sabtu (5/10/2024).

Baca juga : Dukung Program CSR, Indofood Beri Dana Riset Bagi Mahasiswa Sarjana

Menurut Resha, fenomena pelaporan terhadap profesi kurator dan pengurus tentunya menjadi perhatian tersendiri terhadap kehadiran negara di bidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Khususnya terkait perlindungan bagi kurator dan pengurus dalam menjalankan profesinya.

Resha berharap ke depan, profesi kurator mempunyai payung hukum berupa Undang-Undang (UU) Profesi Kurator dan Pengurus agar terdapat Hak Imunitas dalam menjalankan tugas.

"Ini sudah ada peluang perlindungan, dari Bareskrim dengan MoU, dan Kejaksaan melalui surat perlindungan dari Asosiasi. Ini saya sudah buka jalan, nanti bagaimana asosiasi tinggal melanjutkan saja," terangnya.

Dalam seminar tersebut Kepala Sub Direktorat Pra Penuntutan pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya di Kejaksaan Agung (Kejagung), Syahrul Juaksha Subuki, menyampaikan dua solusi konkrit untuk melindungi kurator dan pengurus dalam menjalankan profesinya.

Baca juga : Kunjungi UNAS, Dubes Australia Tawarkan Beasiswa dan Kerja Sama Pendidikan

Syahrul mengatakan, solusi pertama bersifat jangka pendek. Yakni mempersilahkan Asosiasi untuk menyampaikan pandangan, jika memang ada kurator dan pengurus yang dilaporkan ke Kejaksaan atas tuduhan melakukan tindak pidana.

Menurutnya, pandangan Asosiasi tersebut nantinya bakal dijadikan pertimbangan dalam memproses laporan. Termasuk mengusut adanya keterlibatan oknum di baliknya.

"Asosiasi kirim surat ke kami untuk perlindungan hukum, nanti kami asistensi dan supervisi kalau memang unsur tindak pidananya terpenuhi. kita juga tidak tahu takutnya ada oknum jaksa yang mendapat pesanan tertentu," tegasnya.

Sementara solusi kedua untuk jangka panjang, Syahrul mendorong adanya revisi UU Kepailitan dan PKPU agar nantinya ada hak imunitas bagi para kurator dan pengurus dalam menjalankan tugas.

Baca juga : Hadiri Harmony of Tradition, Bamsoet Dorong Peningkatan Kerja Sama Indonesia-Saudi

Ia mencontohkan profesi notaris, ketika ada dugaan tindak pidana, Kejaksaan meminta pandangan dari asosiasi mengenai hal tersebut.

Sementara itu Penyidik Madya Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Didik Sudaryanto yang hadir di lokasi juga menyampaikan, jika menangani perkara terkait profesi tertentu seperti kurator dan pengurus, maka biasanya kerjasama dilakukan dalam bentuk nota kesepahaman.

"MoU, kita susun bersama-sama pedomannya, dasarnya adalah MoU," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.