Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid
Negara Dirugikan Rp 319 M, KPK Tetapkan 3 Tersangka
Jumat, 4 Oktober 2024 06:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) tahun 2020.
Ketiga tersangka itu, yakni BS selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK pada Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), AT selaku Direktur Utama PT PPM, dan SW selaku Direktur Utama PT EKI.
BS dan SW ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Kamis, 3 Oktober 2024. Sementara AT tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. BS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung ACLC, sementara SW di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Baca juga : Disayang Baim Wong
Direktur Penyidikan KPK, Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu mengemukakan, kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 319,6 miliar.
Kerugian itu terjadi akibat kemahalan harga pembelian APD. “Secara garis besar, ada mark-up harga,” ujarnya, dalam konferensipers, di Gedung Merah Putih, Kamis, 3 Oktober 2024.
Dijelaskannya, pengadaan ini melalui perantara PT EKI. Jika membeli langsung dari PT PPM harganya bisa lebih rendah. “Di situlah terjadi mark-up harganya,” kata Asep.
Baca juga : Wacana Pertemuan Prabowo-Mega, Jokowi: Baik Buat Negara
Kasus ini terjadi pada saat wabah Covid-19 tahun 2020. PT YK yang mewakili produsen APD menunjuk PT PPM menjadi distributor.
Pada 20 Maret 2020, Pusat Krisis Kemenkes memesan 10 ribu set APD kepada PT PPM. Harga per set Rp 379.500.
Sehari berselang, APD yang disimpan di kawasan berikat itu, diambil dan didistribusikan ke 10 provinsi, tanpa surat pemesanan, dokumentasi dan bukti pendukung.
Baca juga : Sultan Najamudin Tumbangkan La Nyalla, DPD Dipimpin Pengusaha Service AC
Pada 22 Maret 2020, produsen APD dan SW menandatangani kontrak kesepakatan sebagai authorized seller sebanyak 500 ribu set APD. Penentuan harganya tergantung nilai tukar dolar saat pemesanan.
“Pada 23 Maret 2020, PT PPM dan PT EKI menandatangani kontrak kerja sama distribusi APD, dengan margin 18,5 persen diberikan kepada PT PPM,” ungkap Asep.
Pada 24 Maret 2020, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (PNBP) melakukan negosiasi harga APD dengan SW. Minta harga diturunkan dari 60 dolar Amerika Serikat (AS) menjadi 50 dolar AS.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya