Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kasus Korupsi Pengurusan Izin Tambang
KPK Panggil Saksi Di Kaltim, Ternyata Saksinya Sudah Wafat
Minggu, 29 September 2024 06:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim). Yang menarik, satu saksi yang dipanggil ternyata sudah meninggal dunia, dua tahun lalu.
Saksi tersebut adalah Abdullah Sani, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur.
Ia meninggal di RSUD Abdul Wahad Sjahranie, Kota Samarinda pada Selasa, 1 Februari 2022.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengakui kekeliruan pemanggilan itu. Dia mengatakan, kekeliruan itu, diketahui dari saksi lain yang lebih diperiksa.
Baca juga : 12 Tahun Gaji Nggak Naik, Ribuan Hakim Mau Cuti Bareng 5 Hari
“Informasi dari Sekretaris DPMPTSP dan para pegawai di lingkup DPMPTSP pada saat pemeriksaan,” ujar Tessa, saat dikonfirmasi Sabtu, 28 September 2024.
Sebelumnya, penyidik KPK melayangkan surat panggilan kepada 15 orang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat, 27 September 2024. Pemeriksaan dilakukan di kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur.
Saksi yang dipanggil dari mulai kepala dinas, Pegawai Negeri Sipil (PNS), swasta hingga ibu rumah tangga. “Dari 15 saksi yang dipanggil, yang hadir hanya 10 orang,” ujar Tessa.
“Para saksi didalami terkait proses pengurusan IUP dan peran mereka dalam proses pengurusan izin tersebut,” imbuhnya.
Baca juga : UU MD3 Tidak Diubah, Puan Hampir Pasti Jadi Ketua DPR Lagi
Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah mencekal tiga orang. Mereka dilarang bepergian keluar negeri selama enam bulan. Pencekalannya berdasarkan Surat Keputusan KPK Nomor 1204 tanggal 24 September 2024.
“Per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara di atas, dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Tessa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 26 September 2024.
Untuk mengumpulkan barang bukti, penyidik KPK melakukan penggeledahan sejumlah tempat di Kalimantan Timur. Salah satunya, di kediaman mantan gubernur Kaltim, Senin malam, 23 September lalu.
Saat pengumpulan barang bukti itu, penyidik KPK dikawal Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur dan Kepolisian Resort (Polres) Samarinda. “Kepolisian dilibatkan dalam pengamanan selama proses penggeledahan,” ujar Tessa.
Baca juga : Kali Ini, Yaqut Alasan Tak Dapat Tiket Pulang
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 29 September 2024 dengan judul Kasus Korupsi Pengurusan Izin Tambang, KPK Panggil Saksi Di Kaltim, Ternyata Saksinya Sudah Wafat
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya