Dark/Light Mode

Ditegaskan Prof Jimly

Pelantikan Presiden & Wapres Tak Bisa Diubah PTUN/Lembaga Lain

Sabtu, 12 Oktober 2024 08:45 WIB
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Prof Jimly Asshiddiqie (Foto: Patra Rizki Syahputra/RM)
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Prof Jimly Asshiddiqie (Foto: Patra Rizki Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Prof Jimly Asshiddiqie menegaskan, jadwal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, bersifat final. Jadwal tersebut tidak bisa diubah oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau lembaga lainnya.

Pernyataan Jimly ini menyikapi masih adanya gugatan pelantikan Prabowo-Gibran yang diajukan PDIP, di PTUN Jakarta. Saat ini, persidangan perkara tersebut, sudah selesai. Tinggal pembacaan putusan.

Sedianya, agenda pembacaan putusan PTUN itu, digelar Kamis (10/10/2024). Namun, Ketua Majelis Hakim sedang sakit, sehingga sidang ditunda selama dua pekan. Pembacaan putusan itu, diagendakan pada Kamis (24/10/2024), atau setelah Prabowo-Gibran dilantik.

Walaupun putusan PTUN itu, belum dibacakan, Jimly yakin, isinya tidak akan mengubah apa pun. “Yang jelas, jadwal konstitusional pelantikan Presiden atau Wakil Presiden sudah pasti, dan tidak bisa diubah oleh PTUN dan lembaga lain yang tidak punya kewenangan untuk itu,” kata Jimly, kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).

Baca juga : Dipastikan KSAD, Tidak Ada Gerakan yang Ganggu Pelantikan Presiden

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menerangkan, isi putusan PTUN Jakarta tidak bisa memengaruhi pelantikan Prabowo-Gibran. Sebab, hasil Pilpres 2024 sudah final dan mengikat.

Menurutnya, aturan hukum Pemilu sudah lengkap dengan adanya keputusan KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan MK. “Semua urusan Pilpres sudah selesai, final. Ini tegas diatur dalam UUD 1945 sebagai hukum tertinggi,” terang Jimly.

Mantan Ketua DKPP ini me-warning, majelis hakim PTUN yang nekat mengubah jadwal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden bisa terancam pidana. Sebab, jangankan pengadilan tingkat pertama, Mahkamah Agung (MA) pun, tak punya kewenangan mengubah pelantikan Presiden-Wapres, apalagi membatalkannya.

“Misalnya PTUN memutus dengan perintah membatalkan, majelis hakimnya wajib ditangkap, diberhentikan, dan bahkan dipenjarakan dengan hukuman sangat terberat. karena telah berkhianat pada negara dengan melawan konstitusi negara,” tegas Jimly.

Baca juga : Warning Prabowo ke Parpol Koalisi, Jangan Tugaskan Menteri untuk Cari Uang dari APBN

Selain itu, tambah Jimly, putusan PTUN juga tidak final. Putusan itu masih bisa “dilawan” dengan upaya banding sampai kasasi.

Dari pihak PDIP, tak masalah PTUN Jakarta menunda pembacaan putusan perkara yang mereka ajukan. Juru Bicara PDIP, Chico Hakim menyatakan, isi putusan itu tetap punya kekuatan meskipun dibacakan usai pelantikan Prabowo-Gibran. “Secara legal tetap berlaku saja,” ucapnya, saat dikonfirmasi, Jumat malam (11/10/2024).

Misalnya, kata dia, PTUN memutuskan bahwa keterpilihan Prabowo-Gibran tak sah. Jika putusan itu dibacakan saat ini, Prabowo-Gibran dilantik. “Kalau (putusan dibacakan) setelah dilantik, ya berlaku juga. Dicopot dari jabatan,” ujarnya.

Chiko memastikan, PDIP akan menghormati apa pun isi putusan hakim PTUN. Termasuk menunda sidang hingga setelah pelantikan Prabowo-Gibran selesai.

Baca juga : Masih Blusukan Sampai 15 Oktober, Jokowi Pantang Kendor

Dia lalu menyinggung alasan penundaan itu karena hakim PTUN sedang sakit. “Kalau memang lagi sakit, kita tunggu saja putusan dari majelis,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.