Dark/Light Mode

Benahi 3 Penegak Hukum

NasDem Harap Prabowo Jadi Panglima Pemberantasan Korupsi

Minggu, 20 Oktober 2024 23:02 WIB
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo. Foto: Istimewa
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Nasional Demokrat (NasDem) meminta Presiden Prabowo Subianto menjadi panglima penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Di awal masa jabatannya, Prabowo diharap membenahi tiga lembaga penegak hukum yakni Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo menilai, Pemerintahan baru menghadapi tantangan dan kondisi yang tidak sedang baik-baik saja. Salah satunya, kondisi pemberantasan korupsi yang selama beberapa tahun terakhir dinilai buruk.

"Salah satu faktornya, kepemimpinan tertinggi kurang kuat dan konsisten. Karenabya, saya mendorong Presiden Prabowo jadi panglima tang tegas," ujar Rudi dalam keterangan tertulisnya kepada RM.id di Jakarta, Minggu (20/10/2024).

Baca juga : Di Hadapan Pemimpin Negara, Prabowo Tegaskan Indonesia Anti Penindasan

Rudi memaparkan data hasil survei nasiona Indikator Politik Indonesia kurun periode 22 hingga 29 September 2024 di 11 provinsi. Publik menilai kondisi pemberantasan korupsi buruk/sangat buruk (total 37,7 persen).

"Sehingga, agenda pemberantasan korupsi perlu menjadi fokus penting di awal hingga lima tahun ke depan," ujarnya.

Untuk itu, mantan Ketua DPRD Kota Makassar ini menyatakan, perlu penguatan terhadap KPK, Kejaksaan, dan Polri. Dia menilai, selama ini ketiga penegak hukum ini kurang sinergi dan koordinasi. Karena kurang kuatnya panglima tertinggi, ketiga lembaga masing-masing ini menunjukkan lebih baik dari lembaga lain.

Baca juga : Akademisi: MA Harus Jadi Lokomotif Semangat Baru Pemberantasan Korupsi

"Ada ego sektoral kelembagaan. Harusnya jadi trisula pemberantasan korupsi. Inilah peran Pak Prabowo," tambahnya.

Apalagi jika menilik visi-misi Presiden Prabowo-Gibran yang disampaikan saat Pilpres 2024. Satu di antaranya memperkuat reformasi politik, hukum, birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

"Kami di DPR akan kawal terus. Semoga ke depan, pemberantasan korupsi tak fokus pada upaya represif sensasional, tetapi penyelematan keuangan negara dan upaya pencegahaan," harapnya.

Baca juga : Lanjutkan Pembangunan Dua Infrastruktur Penting

Rudi menambahkan, saat ini sudah ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditandatangani pada 15 Oktober 2024 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pasal 20A Ayat (2) Perpres ini menjadi landasan pembentukan dan operasional unsur baru di Polri, yakni Korps Pemberantasan Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang berada langsung di bawah Kapolri.

"Pak Prabowo perlu memperhatikan Kortas Tipikor Polri tidak menimbulkan konflik baru dengan KPK dan Kejaksaan," pesannya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.