Dark/Light Mode

Kejagung OTT 3 Hakim Yang Bebaskan Ronald Tannur

Rabu, 23 Oktober 2024 19:13 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara dugaan pembunuhan. Penangkapan ketiga hakim terkait dugaan penyuapan.

Penangkapan ini dibenarkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Febrie Adriansyah.

Baca juga : Kaesang Optimis Yoyok-Joss Menang Telak Di Pilkada Kota Semarang 2024

"Betul," kata Febrie membenarkan saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Rabu (23/10/2024). 

"Iya (terkait suap vonis bebas)," singkat Febrie.

Baca juga : Arfi-Yena Pemimpin Yang Diharapkan Kota Bandung

Febrie menambahkan, selain tiga hakim, tim penyidik turut menyeret satu orang pengacara selaku pihak penyuap.

"Lawyer satu orang. Lagi dihitung (uang suapnya)," sambungnya.

Baca juga : Beri Santunan Anak Yatim Di Banjarbaru, Kaesang Tebak-tebakan Nama Ikan

Adapun Komisi Yudisial (KY) menyatakan telah menerima informasi terkait penangkapan tiga hakim tersebut oleh Kejagung.

"Dan KY masih menelusuri kebenaran berita tersebut. KY akan menyampaikan statement resmi setelah memperoleh detail OTT tersebut," imbuh Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata kepada wartawan, Rabu sore.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.