Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
KPK Dukung Kejagung Usut Tuntas Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Sabtu, 26 Oktober 2024 20:59 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi dan mendukung penuh pengusutan kasus dugaan suap yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
“Kami juga mengapresiasi Kejaksaan Agung yang sudah melakukan penangkapan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika lewat pesan singkat, Sabtu (26/10/2024).
KPK juga menyatakan prihatin, lantaran kasus ini menunjukkan bahwa dari sisi yudikatif masih ada intervensi para koruptor yang ingin mengganggu objektivitas hakim dalam memutuskan perkara.
Baca juga : PP IKAHI Sebut Kasus Suap 3 Hakim Ronald Tannur Jadi Momentum Bersih-bersih
“Ya tentunya ini perlu menjadi perhatian di Mahkamah Agung juga yang membawahi para hakim-hakim ini, celah-celah mana yang sekiranya bisa ditutup,” tuturnya.
Selain dari sisi integritas, perbaikan juga bisa dilakukan dari sisi kesejahteraan untuk para hakim.
“Walaupun kenaikan gaji ini memang tidak serta merta dapat menghilangkan perilaku koruptif, tapi, harapan kita setidaknya dapat meminimalisir upaya-upaya tersebut,” tandas Tessa.
Baca juga : Komisi X DPR Dukung Keadilan Untuk Guru Supriyani
Dalam perkara dugaan suap tersebut, Kejagung telah menetapkan lima tersangka.
Tiga di antaranya adalah hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.
Mereka yakni Erintuan Damanik yang bertugas menjadi Ketua majelis hakim, serta dua hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.
Baca juga : 3 Hakim Diciduk, Ditemukan Uang Miliaran
Selain itu, penyidik korps Adhyaksa juga menetapkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, dan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar sebagai tersangka.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya