Dark/Light Mode

Usut Gratifikasi Tambang Eks Bupati Kukar

KPK Minta Data Dari Kemenkeu

Minggu, 27 Oktober 2024 06:10 WIB
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. (Foto: MI/Susanto)
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. (Foto: MI/Susanto)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan gratifikasi hasil tambang batu bara, di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Dalam penyidikan ini, lembaga anti rasuah membutuhkan data dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata pun dimintai keterangan.

“Saksi dimintai keterangan terkait dengan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dari produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara,” jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis yang dikutip Sabtu, 26 Oktober 2024.

Baca juga : Prabowo Terapkan The Military Way

Data ini untuk melengkapi berkas perkara tersangka RW. Mantan Bupati Kukar itu, diduga meminta “jatah” dari perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di wilayahnya.

Dengan mengantongi data produksi batubara ini, lembaga antirasuah bisa memperkirakan jumlah fulus yang diduga men­galir ke kocek RW.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, tersangka RW mengutip 3,3 dolar Amerika (AS) hingga 5 dolar AS dari setiap metrik ton produksi batu bara.

Baca juga : Indonesia Masuk BRICS, Untung-Ruginya Apa?

“Kalau 5 dolar AS dikalikan (kurs) ribu rupiah, cuma 75 ribu rupiah,” paparnya. Jumlah uang dikutip ini sepertinya kecil.

Namun, ketika dikalikan dengan produksi batubara yang mencapai jutaan ton, uang yang diraup RW sangat besar. “Apalagi gratifikasinya dilakukan se­cara terus-menerus,” kata Asep.

Menurutnya, penyidikan ini berbeda dengan kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah membuat RW mendekam di balik jeruji.

Baca juga : Incar Kasus Kakap, KPK Fokus Selamatkan Uang Negara

Selain diduga menerima grati­fikasi hasil tambang, RW dis­angka melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK telah melakukan penyitaan atas aset-aset RW.

Tercatat ada 104 kendaraan yang disita. Rinciannya, sebanyak72 unit mobil dan 32 unit sepeda motor.

“Uang senilai Rp 6,7 miliar, dan dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat serta mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih Rp 2 miliar,” ujar Tessa, pada keterangan Sabtu, 8 Juni 2024.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.