Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Buntut Penemuan Uang 1 T Di Rumah Eks Pejabat MA
Wajah Peradilan Menjadi Ternoda
Selasa, 29 Oktober 2024 08:10 WIB
Sebelumnya
“Ini sudah sangat gila. Hukum diperjualbelikan,” ujarnya, saat dikontak Rakyat Merdeka, Senin (28/10/2024).
Zaenur yakin, ada pihak lain yang membantu Zarof mengurus perkara di MA. Mengingat, posisi Zarof bukan seorang hakim yang bisa memutus perkara.
Ia menduga, jaringan yang dibentuk Zarof kemungkinan besar sangat kuat. Oleh karenanya, dibutuhkan tekad yang kuat dari Kejagung untuk membongkar pelaku lainnya. “Jaringan ZR ini harus ditumbangkan, bisa gunakan prinsip follow the money,” pungkasnya.
Baca juga : Pindad Terima 4.000 Pesanan, Si Maung Laris Manis
MA Bentuk Tim
Melihat kasus ini, MA angkat bicara. Juru Bicara MA, Yanto memastikan, pihaknya bakal mengusut perkara Zarof selaku perantara pengurusan perkara kasasi Ronald Tannur.
“Pimpinan Mahkamah Agung secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi,” ujar Yanto, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024).
Baca juga : Jokowi Masih Menjadi Magnet Masyarakat
Yanto menerangkan, tim pemeriksaan diketuai oleh Ketua Kamar Pengawasan Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Jupriyadi dan Noor Edi Yono. Ketiganya bakal melakukan klarifikasi terhadap majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur, yang terdiri dari Soesilo sebagai hakim ketua dan Ainal Mardhiah serta Sutarjo sebagai anggota majelis.
Yanto menjelaskan, tim ini dibentuk berdasarkan kesepakatan Pimpinan MA untuk menelusuri adanya dugaan komunikasi antara Zarof dengan salah satu anggota majelis kasasi Ronald Tannur, seperti yang disampaikan Kejagung. “Keterangan dari Kejagung bahwa ZR sudah menghubungi salah satu majelis hakim dengan inisial S,” sebutnya.
Ia pun meminta masyarakat bersabar menunggu pemeriksaan internal MA untuk mencari kebenaran materil. “Berikan kepercayaan dan waktu kepada tim untuk melakukan tugas,” pintanya.
Baca juga : Abdullah Mansyur: Bagus Kalau Ada Pembatasan 2 Periode
Yanto menegaskan, jika nantinya ditemukan pelanggaran etik, MA akan memberi sanksi tegas, baik berupa non palu maupun sanksi lainnya. Ia memastikan, MA tidak akan melindungi anggotanya yang melakukan perbuatan tidak benar.
Untuk kasus pidananya, MA menyerahkan ke Kejagung. “Kita tidak akan mencampuri,” ucapnya.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa, 29 Oktober 2024 dengan judul Buntut Penemuan Uang 1 T Di Rumah Eks Pejabat MA, Wajah Peradilan Menjadi Ternoda
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya