Dark/Light Mode

Kejagung Diminta Terapkan Pasal TPPU Untuk Hakim Pembebas Ronald Tannur

Minggu, 27 Oktober 2024 16:56 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Hitakara mengapresiasi gerak cepat Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait dugaan suap dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Ketiganya adalah hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Baca juga : KPK Dukung Kejagung Usut Tuntas Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

PT Hitakara berharap, Kejagung menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada para hakim tersebut.

Sebab mereka menduga, suap yang diterima hakim itu, bukan yang pertama kalinya. Hakim PN Surabaya Mangapul, merupakan salah satu majelis hakim yang memvonis bebas terdakwa VSB, yang terjerat dalam kasus pidana kepailitan No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby.

Baca juga : Diserobot, KPK Diminta Selamatkan Aset Pemkab Kutai Timur

“Dengan begitu dapat membuka dengan terang perkara mana saja yang diputus karena pertimbangan materi hukum, dengan perkara yang diputus karena ada gratifikasi dan atau suap di balik pengambilan keputusannya,” ujar Kuasa Hukum PT Hitakara, Andi Syamsurizal Nurhadi, Minggu (27/10/2024).

Ia pun berharap, Kejagung bisa membuka seterang-terangnya terkait tindak pidana gratifikasi oleh Hakim Mangapul maupun Heru Hanindyo.

Baca juga : Pemerintah Luncurkan Program Cetak Sawah Perkuat Ketahanan Pangan

Ia juga berharap, Kejagung RI dapat memeriksa dan memanggil pihak-pihak yang diduga kuat berhubungan dengan Mangapul.

“Klien kami telah mengadukan hal tersebut ke Mahkamah Agung agar dilakukan pemeriksaan dan/atau investigasi terhadap seluruh Majelis Hakim yang mengadili, sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku,” tandas dia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.