Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Buntut OTT, KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka Korupsi
Selasa, 8 Oktober 2024 15:57 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.
Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Minggu (6/10/2024).
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Selain Sahbirin Noor, KPK menetapkan enam orang lain sebagai tersangka. Rinciannya, sebagai penerima, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya sekaligus PPK Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad, dan Plt. Kepala Bag. Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.
Sementara sebagai pihak pemberi, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. Ghufron menyebut, Sahbirin Noor memplotting Sugeng dan Andi untuk mengerjakan tiga proyek pembangunan di Kalsel.
Baca juga : OTT Kalsel, KPK Sebut Orang Kepercayaan Gubernur Terima Duit Suap
Ketiganya yakni, pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Kalsel dengan penyedia terpilih PT WKM (Wiswani Kharya Mandiri), dengan nilai pekerjaan Rp 23 miliar.
Kemudian, pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama), dengan nilai pekerjaan Rp 22 miliar.
Serta, pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama), dengan nilai pekerjaan Rp 9 miliar.
“Rekayasa pengadaan dilakukan agar YUD (Sugeng) bersama AND (Andi) terpilih sebagai penyedia paket pekerjaan tersebut,” ungkap Ghufron.
Rekayasa tersebut di antaranya, pembocoran HPS dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.
Baca juga : KPK Sita 43 Bidang Tanah Di Kota Ternate Dan Tidore
Kemudian, rekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan keduanya yang dapat melakukan penawaran.
Lalu, konsultan perencana terafiliasi dengan Sugeng. Serta, pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum berkontrak.
“Bahwa atas terpilihnya YUD bersama AND sebagai penyedia pekerjaan di Dinas PUPR Prov. Kalsel, terdapat fee sebesar 2,5 persen untuk PPK dan 5 persen untuk SH (Gubernur Kalsel),” ungkapnya.
Terkait pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat, Sahbirin menerima uang Rp 1 miliar, yang diamankan tim penyelidik KPK pada OTT, Minggu (6/10/2024).
Sementara uang lainnya yang ditemukan pada tersangka lain dengan total sekitar Rp 12 miliar 500 dolar AS, merupakan bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin Noor terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Kalsel.
Baca juga : KPK Panggil 17 Saksi, 3 Saksi Yang Datang
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap enam tersangka untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 7 Oktober sampai 26 Oktober 2024.
“Terhadap 4 Tersangka SOL, YUL, AMD, FEB, di Rutan Gedung KPK K4. Sedangkan YUL dan AND, di Rutan KPK C1,” ungkapnya.
Sahbirin sendiri belum ditahan karena tidak ikut diamankan dalam OTT. KPK masih terus memburunya.
“Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggungjawab terhadap peristiwa pidana ini,” tandas Ghufron.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya