Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Penyidikan Gratifikasi Uang Dan Emas Rp 996 Miliar
Kejagung Periksa Dan Blokir Rekening Keluarga Zarof
Jumat, 1 November 2024 06:10 WIB
Sebelumnya
Abdul Qohar membeberkan, awalnya LR meminta agar Zarof mengupayakan hakim agung di MA tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya.
“LR menyampaikan kepada ZR, akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp 5 miliar untuk hakim agung. Dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar atas jasanya,” ungkapnya.
Pada Oktober tahun 2024, LR menyampaikan pesan kepada Zarof akan mengantarkan uang tunai Rp 5 miliar.
Baca juga : Febby Rastanty, Dilamar Polisi Ganteng
Karena jumlahnya banyak, Zarof menolak menerimanya. Ia menyuruh LR menukarkannyake dalam mata uang asing di money changer kawasan di Blok M, Jakarta Selatan.
Setelah ditukarkan, LR menyerahkan uang itu di rumah Zarof di Senayan, Jakarta Selatan. Zarof lalu menyimpannya di brankas di ruang kerjanya.
Pada konferensi pers di Kejagung, Jumat malam, 25 Oktober 2024, Kejagung memperlihatkan uang dan emas hasil penyitaan dari rumah Zarof.
Baca juga : Jeroan Si Maung: 70% Dalam Negeri, 30% Jerman & Korea
“Sebagaimana kita lihat di depan ini, yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 920,9 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram,” ujar Abdul Qohar.
Uang yang disita terdiri dari 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar Amerika Serikat (AS), 71.200 euro, 483.320 dolar Hongkong dan Rp 5.725.075.000.
Sementara dari penggeledahan di hotel di Bali, tempat Zarof menginap, penyidik menemukan Rp 20 juta. Total uang dan emas yang disita mencapai Rp 996 miliar.
Baca juga : Dibeberkan Menko Zulhas, Swasembada Pangan Butuh Rp 139 Triliun
Mendapat temuan itu, Kejagung menerbitkan surat penetapan tersangka nomor 56/F.2/10/2024 untuk Zarof Ricar. “Karena telah ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi,” kata Abdul Qohar.
Zarof dijerat Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat, 1 November 2024 dengan judul Penyidikan Gratifikasi Uang Dan Emas Rp 996 Miliar, Kejagung Periksa Dan Blokir Rekening Keluarga Zarof
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya