Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Rakor Dengan Kepala Daerah, Yusril Ingatkan KUHP Baru Berlaku Setahun Lagi
Kamis, 7 November 2024 14:21 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengingatkan bahwa sekitar setahun lagi, Indonesia akan menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional baru. KUHP baru ini, sebutnya akan menggantikan sistem hukum kolonial yang telah lama digunakan.
"KUHP nasional yang baru ini memberikan harapan baru," ujar Yusril dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Sentul, Bogor, Kamis (7/11).
Karena KUHP baru ini, jelas Yusril dirancang sesuai dengan karakter dan prinsip hukum yang dianut oleh masyarakat Indonesia, termasuk nilai-nilai hukum adat, tradisi, dan hukum Islam.
Baca juga : Direktur yang Jadi Pj. Kepala Daerah Tak Akan Rangkap Jabatan di KPK
Selain menggantikan hukum kolonial yang lebih bersifat retributif, KUHP baru ini juga menekankan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.
Yusril mengatakan bahwa penegakan hukum tidak lagi hanya berfokus pada hukuman, melainkan pada pemulihan hak korban dan penciptaan kedamaian di masyarakat.
"Lebih mendekatkan kepada keadilan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan hak-hak dari korban dan kedamaian di tengah masyarakat," tuturnya.
Baca juga : 3 Direkturnya Jadi Pj Kepala Daerah, Ini Pesan Pimpinan KPK
Yusril juga menekankan bahwa pendekatan restorative justice sudah menjadi bagian dari hukum adat dan hukum Islam di Indonesia. Menurutnya, kedua hukum ini mengedepankan musyawarah dan penyelesaian damai sebelum norma hukum pidana ditegakkan.
"Hukum adat dan hukum Islam mengedepankan aspek restoratif, di mana para pihak disuruh untuk bermusyawarah, berdamai, mencari jalan tengah dalam menyelesaikan konflik," ujar Yusril.
Dalam waktu satu tahun ke depan, pemerintah akan menyelesaikan lima undang-undang terkait yang menjadi pendukung implementasi KUHP baru ini.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya