Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Suap Vonis Bebas Perkara Ronald Tannur
Zarof Lobi Hakim Agung Di Dalam Lift Kampus UNM
Selasa, 19 November 2024 06:10 WIB
Sebelumnya
Abdul Qohar menerangkan, awalnya LR meminta agar Zarof Ricar mengupayakan hakim agung di MA tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya.
"Dan LR menyampaikan kepada ZR, akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp 5 miliar untuk hakim agung. Dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar atas jasanya," ungkapnya.
Pada Oktober 2024, LR menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp 5 miliar. Jumlah uangnya sesuai catatan yang dibuat LR ini untuk digelontorkan kepada tiga hakim kasasi Ronald Tannur yakni S, A, dan S.
Karena jumlahnya banyak, Zarof tak mau menerimanya. Ia meminta LR menukarkan seluruhnya ke dalam mata uang asing di salah satu money changer di Blok M, Jakarta Selatan. Setelahnya, LR menyerahkan uang valas di rumah Zarof di Senayan, Jakarta Selatan. Zarof menyimpannya dalam brankas di ruang kerja dalam rumahnya.
Baca juga : Medina Dina, 2 Tahun Dekat Dengan Gading
Abdul Qohar menyampaikan, selain perkara suap tersebut, Zarof juga menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA ketika masih menjabat Kepala Balitbang Diklat MA. Gratifikasi diterima dalam berbagai bentuk mata uang, baik rupiah maupun mata uang asing.
"Sebagaimana yang kita lihat di depan ini, yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 920,9 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram," sambungnya.
Total uang dan emas itu dari hasil penggeledahan di rumah Zarof Ricar di Senayan. Rinciannya, dolar Singapura sebanyak 74.494.427, dolar Amerika Serikat (AS) sejumlah 1.897.362, Euro 71.200, dolar Hongkong 483.320, dan mata uang rupiah Rp 5.725.075.000.
Sementara dari penggeledahan di hotel Bali, penyidik menyita uang rupiah berbagai pecahan. Totalnya sekitar Rp 20 juta.
Baca juga : Berantas Judol, Pemerintah Kerahkan Semua Kekuatan
Setelah pemeriksaan pada Jumat, 25 Oktober 2024, penyidik menetapkan Zarof Ricar dan LR sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat suap dan gratifikasi. Hal ini berdasar surat perintah penetapan tersangka nomor 56/F.2/10/2024 untuk Zarof Ricar, dan nomor 60/F.2/FD.2/10/2024 untuk LR.
"Karena telah ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi," sambung Dirdik.
Atas perbuatannya, Zarof disangkakan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dan Kedua, Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor. Dia juga langsung ditahan untuk 20 hari pertama.
Sementara LR disangkakan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Di kasus ini, LR tidak dilakukan penahanan, karena ia telah ditahan dalam perkara sebelumnya terkait dugaan suap tiga hakim PN Surabaya.
Baca juga : Survei Pilgub Jateng Ketat, Jokowi All Out Menangkan Luthfi
Adapun tiga hakim PN Surabaya itu telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan mereka bersamaan dengan LR selaku penasihat hukum Ronald Tannur. Mereka terlibat dalam kasus suap hakim PN Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya