Dark/Light Mode

Cegah Resistensi Antibiotik, Kementan Larang Penggunaan Colistin di Peternakan

Jumat, 13 Desember 2019 15:54 WIB
Focus Group Discussion Pencegahan Resistensi Antibiotik, di Jakarta, Jumat (13/12). (Foto: Humas Kementan)
Focus Group Discussion Pencegahan Resistensi Antibiotik, di Jakarta, Jumat (13/12). (Foto: Humas Kementan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus mengambil langkah dalam mencegah terjadinya resistensi antibiotik. Upaya terbaru adalah melakukan pelarangan penggunaan colistin di peternakan. Langkah ini merupakan rekomendasi dari Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE) dalam mengatur penggunaan secara terbatas antibiotik fluoroquinolon, sephalosphorin generasi 3 dan 4, serta colistin.

Menurut WHO, colistin merupakan daftar antibiotik yang sangat penting untuk kesehatan manusia. Colistin merupakan antibiotik pilihan terakhir pada pengobatan manusia saat infeksi.

Berdasarkan survei yang dilakukan Kementan dan Badan Pangan Dunia (FAO), antibiotik ini masih digunakan di peternakan di Indonesia untuk pengobatan atau bahkan pencegahan penyakit. Penggunaan colistin dapat memicu terjadinya resistensi bakteri. Padahal, jika bakteri resisten terhadap colistin, dapat menyebar dari hewan ke manusia baik secara langsung maupun melalui produk ternak akibat mengkonsumsinya.

Baca juga : Terima Hibah Blueberry, Kementan Siap Kembangkan Agribisnis Alternatif

"Ini adalah pemberitahuan awal, bahwa pemerintah akan melarang penggunaan colistin di sektor peternakan mulai Juli 2020. Nantinya, tidak ada yang akan memproduksi, menggunakan dan mengedarkan colistin di sektor peternakan dan kesehatan hewan," ungkap Fadjar Sumping Tjatur Rasa, Direktur Kesehatan Hewan, Ditjen PKH, dalam Focus Group Discussion Pencegahan Resistensi Antibiotik di Jakarta, Jumat (13/12). 

Kepala Sub Direktorat Pengawasan Obat Hewan Ditjen PKH, Ni Made Ria Isriyanthi, menyatakan bahwa keputusan tersebut sudah didiskusikan bersama stakeholder pada pertemuan yang telah diadakan pada 5 Desember 2019 di Kementan. Pada pertemuan yang membahas tentang evaluasi Permentan Nomor 14/2017 tentang klasifikasi obat hewan tersebut, hadir perwakilan Kementan, Kemenkes, Komisi Obat Hewan, Komisi Ahli Kesehatan Hewan Ditjen PKH, FAO, WHO, Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI), dan Gabungan Pengusaha Makanan Ternak (GPMT) .

Menurutnya, rencana untuk melarang penggunaan colistin di peternakan sejak awal sudah didukung FAO. Ria kemudian menyampaikan contoh-contoh negara yang sudah terlebih dahuulu melarang penggunaan colistin di peternakn seperti negara-negara di Uni Eropa, Amerika Serikat, Brasil, India, Malaysia, dan China. 

Baca juga : Indonesia Akan Terus Perjuangkan Penegakan HAM di Dunia

James McGrane, Team Leader FAO-Emergency Centre for Transboundary Animal Disease (ECTAD), sangat mendukung upaya tersebut. Dia menyampaikan bahwa momen ini adalah saatnya bagi Indonesia untuk mengambil keputusan penting. FAO, dengan dukungan USAID akan selalu membantu langkah pemerintah dalam mengimplementasikan peraturan tersebut. Hal serupa disampaikan juga oleh Benyamin Sihombing dari WHO yang menyampaikan keputusan ini akan membuat Indonesia menjadi negara yang dihormati dalam mengendalikan resistensi antimikroba (AMR).

Perwakilan sektor kesehatan masyarakat Anis Karuniawati dari Komite Pengendalian Resistensi Antimikroba (KPRA), Kementerian Kesehatan, menyatakan penghargaannya atas langkah Kementan dalam mencegah terjadinya AMR dengan mengendalikan penggunaan colistin pada ternak. “Dalam kesehatan manusia, colistin hanya digunakan jika hasil tes laboratorium menunjukkan pasien terindikasi bakteri resisten. Dan peresepannya pun perlu permintaan khusus. Jadi apa yang dilakukan Kementan ini sangat penting sekali,” tambahnya.

Menanggapi rencana pelarangan colistin tersebut, ASOHI dan GPMT, sebagai perwakilan dari sektor industri obat hewan dan pakan hewan, bersedia untuk mendukung dan mematuhi peraturan yg ditetapkan. “Kami akan mendukung dan mematuhi. Namun, kami meminta tenggang waktu agar kami dapat mengelola produk yang sudah beredar di pasaran", kata Irawati Fari, Ketua ASOHI. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.