Dark/Light Mode

Progres Pemanfaatan EBT Naik, Pengguna PLTS Atap Terkatrol 181 Persen

Jumat, 29 November 2019 12:09 WIB
Ilustrasi PLTS Atap (Foto: Humas EBTKE/Kementerian ESDM)
Ilustrasi PLTS Atap (Foto: Humas EBTKE/Kementerian ESDM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) terus menunjukkan progres positif. Sejak terbit Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya (ESDM) No. 49 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap oleh Konsumen PT PLN (Persero), jumlah pengguna PLTS Atap dilaporkan mencapai 181 persen dari sebelum diterbitkannya regulasi tersebut.

Penerbitan payung hukum pemanfaatan PLTS Atap rumah tangga tersebut, merupakan bagian dari upaya pemerintah, agar pemanfaatan EBT yang saat ini baru mencapai 9,761.5 MW dapat meningkat dengan cepat.

Permen tersebut kini telah disempurnakan dengan Permen ESDM Nomor 12 dan Nomor 13 tahun 2019.

Baca juga : Satgas Antimafia Bola Tangkap 6 Tersangka Pengaturan Skor Persikasi Bekasi vs Perses Sumedang

"Sejak diterbitkannya Permen ESDM No. 49 Tahun 2018, terjadi peningkatan pengguna PLTS Atap hingga 181 persen. Saya optimis, pemanfaatan Energi Baru Terbarukan dapat tembus ke angka 23 persen pada tahun 2025 mendatang. Saat ini saja, sejumlah provinsi sudah bergerak untuk mulai memanfaatkan PLTS Atap seperti Bali, DKI Jakarta, dan Jawa Barat," ujar Vice Presiden Perencanaan dan Pengembangan Produk Inovatif PT PLN (Persero) Leo Basuki di acara Bakohumas Tematik Kementerian ESDM di Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/11).

Provinsi Bali telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih. Aturan tersebut mewajibkan setiap bangunan pemerintah pusat dan daerah, serta bangunan komersial, industri, sosial dan rumah tangga dengan luas lantai lebih dari lima ratus meter persegi untuk memanfaatkan PLTS Atap, mulai tahun 2021 hingga 2024.

Provinsi DKI Jakarta juga telah mengeluarkan Instruksi Gubernur untuk mulai menggunakan PLTS Atap di setiap gedung-gedung Pemerintah Daerah, gedung sekolah, gedung olahraga dan fasilitas kesehatan.

Baca juga : ESDM Targetkan Penggunaan EBT Capai 23 Persen Pada 2025

"Untuk mengurangi polusi udara, Gubernur Provinsi DKI Jakarta langsung mengeluarkan Instruksi Gubernur untuk memasang PLTS Atap di beberapa gedung sekolah, masing-masing 15 KWpm. Tahun 2020, saya mendapat informasi kantor-kantor dinasnya wajib dipasang PLTS Atap," jelas Leo.

Sejak payung hukum PLTS Atap diluncurkan pada Desember 2018, hingga September tahun ini, 1.435 PLTS Atap telah terpasang. 800 di antaranya adalah pelanggan pasang baru.

PLTS Atap merupakan variasi pemanfaatan EBT yang dilakukan pemerintah, agar pemanfaatan EBT khususnya tenaga surya meningkat. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.