Dark/Light Mode

Dihadirkan Pada Sidang Praperadilan

Tom Lembong Mengaku Masih Syok Jadi Tersangka Korupsi

Jumat, 22 November 2024 06:20 WIB
Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menghadiri secara daring sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (21/11/2024).  (Foto: Rumondang Naibaho/detikcom)
Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menghadiri secara daring sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (21/11/2024). (Foto: Rumondang Naibaho/detikcom)

 Sebelumnya 
Usai Lembong menyampaikan keterangan, hakim mempersilakan tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi. Namun, Jaksa Teguh Aprianto ogah mengajukan pertanyaan kepada Lembong.

“Sesuai dengan penjelasan Yang Mulia kemarin bahwa Pak Tom Lembong dihadirkan dalam konteks bukan sebagai saksi. Oleh karena itu, kami tetap mengikuti perintah tersebut dan tidak mengajukan pertanyaan karena yang bersangkutan bukan saksi,” dalih Teguh.

Sidang lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli. Kuasa hukum Lembong mengajukan enam saksi ahli yakni ahli hukum pidana, ahli hukum acara pidana, ahli keuangan negara, ahli perdagangan, ahli statistik, ahli administrasi negara, dan ahli pertanian.

Saksi ahli hukum pidana Mudzakkir menyampaikan pendapat­nya bahwa sebelum menetap­kan tersangka korupsi, perlu lebih dulu dilakukan audit kerugian negara.

Baca juga : Nissa Sabyan Sudah Dinikahi Ayus

“Kalau tidak ada itu, nggak usah diproses dulu. Jadi, memas­tikan yang namanya kepastian hukumnya adil, ada di situ. Tapi, kalau itu tiba-tiba tersangka du­lu, itu salah prosedur,” ujarnya.

Untuk diketahui, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung lantaran ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula.

Lembong diduga memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian diolah gula kristal putih pada 2015. Padahal saat itu, Indonesia tengah surplus gula, sehinggatidak memerlukan impor. Pemberian izin impor itu, diang­gap menyalahi aturan.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengemukakan, penyidik telah memeriksa 11 saksi dalam perkara Lembong.

Baca juga : Prabowo Dan Jokowi Banyak Kesamaannya

Saksi yang dimaksud antara lain, SRD selaku Staf Khusus Menteri Perdagangan tahun 2015-2016, DS selaku Kuasa Direksi PT KSA, SSY selaku Direktur Utama PT GCU, EW selaku Manager Accounting PT MT, FN selaku Manager Sales PT MT dan PT PD, VI selaku Factory Manager PT DSI.

Berikutnya, SRselaku Kepala Divisi Manajemen Keuangan PT PPI, EC selaku Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Mutu PT PPI/Kepala Divisi Akuntansi Tahun 2016.

Kemudian, SA selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan periode 1 Januari -3 Maret 2016, RJB selaku Direktur Barang Pokok dan Strategis pada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan periode 2014-2016, dan APD selaku Kepala Divisi Akuntansi dan Perpajakan PT PPI.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli.

Baca juga : Presiden Ingin Demokrasi Yang Bisa Dirasakan Rakyat

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat, 22 November 2024 dengan judul Dihadirkan Pada Sidang Praperadilan, Tom Lembong Mengaku Masih Syok Jadi Tersangka Korupsi

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.