Dark/Light Mode

Periksa Enam Saksi Di Sidoarjo

KPK Telusuri Transaksi Mantan Ketua DPRD Jatim

Sabtu, 23 November 2024 06:10 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Foto: Viva)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Foto: Viva)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri transaksi yang dilakukan AS, tersangka korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur.

Mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur yang kini anggota DPR itu, diduga membeli se­jumlah aset menggunakan duit hasil korupsi.

Untuk membuktikan dugaan itu, penyidik lembaga antirasuah memeriksa enam orang saksi, yak­ni NRF (swasta), SK (ibu rumah tangga), FRP (karyawan swasta), S (swasta) dan AS (swasta).

“Semua saksi menghadiri pemeriksaan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 20 November 2024 bertempat di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur di Sidoarjo.

Tessa menerangkan, penyidik mendalami keterangan saksi terkait transaksi jual beli aset dengan tersangka AS.

Baca juga : Eva Celia, Pisah Dengan Suami?

Tersangka AS sempat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, namun tidak hadir. KPK pun akan menjadwalkan ulang pe­meriksaan AS.

“(Dipanggil) baik di perkara ber­sangkutan sendiri maupun sebagai saksi di sprindik-sprindik kasus (pihak) yang lain,” kata Tessa.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK menetapkan 21 orang ter­sangka. Terdiri dari empat orang penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi.

Dari empat tersangka tersebut, tiga orang merupakan penyelenggara negara. Satu lainnya staf dari penyelenggara negara.

Sedangkan untuk 17 tersang­ka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.

Baca juga : KPK Kembali Dipimpin Jenderal Polisi

Pada tanggal 26 Juli 2024, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk 21 orang.

Cekal tersebut atas nama KUS (penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AS (penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (penye­lenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).

MAH (penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Jatim.

Baca juga : Prabowo Tiba di Inggris: Suhunya Dingin, Sambutannya Hangat

Untuk mengumpulkan buk­ti kasus ini, KPK melakukanpenggeledahan di kantor Dinas Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, tiga rumah, dan sebuah kantor di Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kabupaten Sidoarjo.

Penggeledahan dilakukan maratonsejak tanggal 16 Oktober 2024 sampai 18 Oktober 2024.

Alhasil, KPK menyita satu mobil Toyota Innova, uang tunai Rp 50 juta, dan barang bukti elektronik berupa handphone, flashdisk, laptop, dokumen, cata­tan, kwitansi, BPKB dan STNK kendaraan.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu, 23 November 2024 dengan judul Periksa Enam Saksi Di Sidoarjo, KPK Telusuri Transaksi Mantan Ketua DPRD Jatim

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.