Dark/Light Mode

KPK: Dugaan Korupsi Pengolahan Karet di Kementan Rugikan Negara Rp 75 Miliar

Senin, 2 Desember 2024 16:58 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, kasus dugaan korupsi sarana fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan) merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

"Kerugian negara Rp 75 miliar," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (2/12/2024).

Dalam kasus ini, delapan orang telah dicegah bepergian ke luar negeri. Selain itu, KPK juga menggeledah lokasi untuk mencari bukti terkait kasus dugaan korupsi di Kementan di era kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tersebut.

Baca juga : Dugaan Korupsi Karet Kementan, KPK Temukan Barbuk Ini Saat Lakukan Penggeledahan

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menyita uang tunai, catatan, dan barang bukti elektronik.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu membeberkan modus korupsi sarana fasilitas pengolahan karet di Kementan.

Kementan membeli asam semut yang disalurkan ke petani untuk pengolahan karet. Diduga, ada penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan asam semut tersebut.

Baca juga : Dugaan Korupsi Pengolahan Karet di Kementan, 8 Orang Dicegah ke Luar Negeri

“Jadi, harga yang tadinya dijual misalnya Rp 10.000 per sekian liter, menjadi Rp 50.000 per sekian liter,” kata Asep.

KPK telah menjerat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fasilitas pengolahan karet di Kementan tahun anggaran 2021-2023.

Penetapan tersangka itu seiring dengan langkah KPK meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.