Dark/Light Mode

LAN: Capai Visi Indonesia Emas, Kompetensi Manajerial Kudu Ditingkatkan

Rabu, 4 Desember 2024 18:27 WIB
Plt Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Muhammad Taufiq. Foto: Istimewa
Plt Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Muhammad Taufiq. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memandatkan setiap ASN diwajibkan melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran secara terus menerus. Selain itu, Undang-Undang tersebut juga memandatkan bahwa setiap pegawai ASN wajib memenuhi kompetensi.

Pelaksanaan kedua mandat di atas menjadi sebuah tantangan yang tidak mudah di tengah keragaman kapasitas dan sumber daya yang dimiliki instansi Pemerintah serta memperhatikan jumlah ASN di Indonesia.

Kondisi ini juga diperkuat dengan hasil capaian Indeks Profesionalitas ASN, dimana hingga tahun 2022, tercatat bahwa pemenuhan kompetensi PNS baru mencapai angka 35,23 persen secara nasional.

Sementara, pada pemenuhan kompetensi manajerial melalui pelatihan kepemimpinan, kapasitas penyelenggaraannya saat ini hanya mencapai angka rata-rata 8,77 persen dibandingkan dengan jumlah jabatan struktural (Pengawas, Administrator, Jabatan Tinggi Pratama, Jabatan Tinggi Madya, dan Jabatan Tinggi Utama).

Plt Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Muhammad Taufiq menyampaikan, Indonesia tengah memasuki Pembangunan jangka panjang periode 2025-2029 dengan visi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bersatu, Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan.

Baca juga : Sampoerna University Gelar Kompetisi Teknik Mesin se-Asia Tenggara SOfE 2024

Indonesia memprioritaskan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai agenda penting, termasuk dalam Visi Indonesia 2045 yang salah satu fokusnya adalah pengembangan SDM sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Fokus pembangunan SDM pada agenda Indonesia ke depan tidak terlepas dengan pengembangan kapasitas SDM di sektor publik.

"Sebagai aktor kunci dalam pencapaian agenda tersebut memastikan ASN memiliki kapasitas dalam menjalankan agenda tersebut menentukan keberhasilan pencapaian pembangunan. Terutama bagi pemimpin dalam birokrasi yang mempunyai peran krusial dalam pembangunan nasional," tuturnya di Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Taufiq mengutip penjelasan Heifetz yang mengatakan bahwa leadership is the ability to mobilize people. Ia menegaskan pula bahwa pemimpin berperan membawa perubahan dan menetapkan kebijakan di organisasinya.

"Akselerasi pemenuhan kompetensi manajerial bagi pemimpin untuk mendukung pencapaian Visi Indonesia Emas sangat urgent untuk diprioritaskan," tambahnya.

Baca juga : Dubes Belanda: Indonesia Berhasil Implementasikan Toleransi Moderasi Beragama

Sebagaimana Perpres Nomor 93 Tahun 2024, LAN memiliki kewenangan dalam perumusan dan penetapan kebijakan teknis dan pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran ASN.

Sekaligus sebagai center of excellence pengembangan kompetensi manajerial, baru membuka akses program penyetaraan pelatihan kepemimpinan selain program Pelatihan Struktural kepemimpinan sendiri yang diterapkan dalam memenuhi kompetensi manajerial bagi ASN.

Sementara, program pelatihan pemenuhan kompetensi manajerial selain memiliki kapasitas penyelengraan yang terbatas, juga waktu pelaksanaan yang cukup lama, pembiayaan yang tidak murah, dan penerapan kurikulum One Fit All (satu untuk semua ASN).

Di sisi lain, LAN telah mendorong ASN secara nasional untuk terus belajar dengan menerapkan berbagai metode pembelajaran (formal learning, social learning, dan experiential learning) melalui Peraturan LAN Nomor 10 Tahun 2018.

Analis Kebijakan Ahli Madya LAN Siti Zakiyah mengatakan, berdasarkan kondisi tersebut, LAN mengembangkan Kebijakan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Kompetensi Manajerial yang mengadaptasi RPL Perguruan Tinggi.

Baca juga : Jejak Kaki Lionel Messi Mau Dipatenkan

RPL Kompetensi Manajerial sebagai serangkaian proses yang dilakukan melalui identifikasi dan analisis untuk memberikan pengakuan kepemilikan kompetensi manajerial yang diperoleh melalui berbagai metode Pengembangan Kompetensi dengan suatu standar kompetensi manajerial.

Instrumen ini akan memberikan kontribusi dalam pemenuhan kompetensi manajerial yang lebih cepat, lebih mudah, dan lebih murah. Kebijakan RPL Kompetensi Manajerial juga berimplikasi pada penerapan kurikulum pelatihan kepemimpinan yang tidak lagi bersifat One Fit All.

"Setiap ASN, baik yang masuk dalam manajamen talenta instansi atau yang akan diproyeksikan menduduki jabatan struktural berhak diusulkan oleh instansinya untuk mengikuti RPL. Dalam rangka memperluas layanan di seluruh wilayah Indonesia, penyelenggaraan RPL tidak hanya dilakukan oleh LAN, ke depan juga oleh Lembaga Penyelenggara Pelatihan dengan kualifikasi akreditasi program pelatihan kepemimpinan “A”. “ ungkapnya.

Penyelengggaraan RPL melalui pengembangan instrument dengan menjabarkan standar kompetensi manajerial dan kurikulum pelatihan kepemimpinan serta diperkuat dengan evaluasi penguasaan kompetensi dengan berbasis sistem informasi yang dikembangkan LAN.

Instrumen ini memastikan bahwa kualitas dari pemimpin yang mengikuti pelatihan epemimpinan dan dengan menggunaakan metode RPL tidak akan berbeda secara signifikan. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat, RPL Kompetensi Manajerial akan dikembangkan tata kelola secara nasional dengan mengoptimalkan pemanfaatan artificial intelligence.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.