Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kesepakatan AS-Iran Belum Final, Trump: Kalau Saya Tak Suka, Pemboman Berlanjut
- Mentan Amran Targetkan Swasembada Bawang Putih Dalam 3 Tahun
- Batal Ke Rusia, Prabowo Fokus Tuntaskan Agenda Dalam Negeri
- PLN Indonesia Power Dukung Kids English Fun 2026, Cetak Generasi Unggul
- Austria Tekuk Yordania, Tempel Argentina di Klasemen Grup J
Mengendalikan Judi Online dengan Pungutan Cukai, Bisakah?
Minggu, 8 Desember 2024 20:22 WIB
Judi online menjadi salah satu permasalahan serius yang tengah dihadapi Indonesia. Data menunjukkan, peningkatan jumlah individu yang terlibat dalam judi online cukup signifikan. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyampaikan, pada 2024, diperkirakan sebanyak 8,8 juta orang akan terlibat dalam judi online. Data ini diperoleh dari analisis intelijen ekonomi, yang menggambarkan skala besar fenomena ini. Judi online tidak hanya menjadi ancaman sosial, tetapi juga menjadi tantangan bagi penegakan hukum dan stabilitas ekonomi.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan tentang kemungkinan pendekatan baru untuk mengendalikannya. Salah satunya melalui penerapan cukai. Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat dan karakteristik khusus. Barang yang dikenakan cukai umumnya dipilih karena konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya diawasi, atau penggunaannya berdampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan hidup. Pemungutan cukai bertujuan untuk memastikan keadilan dan keseimbangan melalui pembebanan pungutan negara.
Bisakah Diterapkan?
Pertanyaan mengenai kemungkinan penerapan cukai pada judi online di Indonesia membuka diskusi yang lebih luas dengan melihat pengalaman negara lain. Beberapa negara, seperti Nigeria dan Peru, telah mengambil langkah signifikan dalam melegalkan serta memberlakukan cukai pada kegiatan judi online. Di Nigeria, legalisasi perjudian dilakukan melalui Undang-Undang Lotere Nasional tahun 2005, yang mengatur aktivitas seperti lotere nasional, kasino darat, dan taruhan olahraga. Perjudian telah menjadi salah satu sumber pendapatan pajak yang penting bagi pemerintah Nigeria, dengan jenis perjudian seperti taruhan olahraga daring, promosi liga sepak bola, dan mesin slot menjadi yang paling populer. Untuk mengoptimalkan penerimaan negara, Pemerintah Nigeria mengusulkan cukai sebesar 5 persen atas layanan taruhan.
Sementara, Peru menonjol sebagai pelopor dalam regulasi judi online di Amerika Selatan, dengan lisensi kasino daring pertama diterbitkan pada 2008. Tidak seperti banyak negara lain di kawasan tersebut, Peru tidak secara eksplisit melarang kasino daring lokal maupun internasional, asalkan memenuhi standar domestik yang berlaku. Pemerintah Peru memberlakukan cukai sebesar 1 persen pada permainan daring dan taruhan olahraga daring. Sistem ini mengharuskan penyedia layanan perjudian daring, termasuk operator nonresiden, untuk bertindak sebagai agen pemotong pajak dan mengajukan pengembalian pajak sesuai tenggat waktu yang ditentukan Otoritas Pajak Peru. Pajak tersebut dipotong langsung dari setiap nilai taruhan yang dipasang, menciptakan mekanisme regulasi yang efektif sekaligus memberikan kontribusi ekonomi signifikan bagi negara.
Indonesia sangat tidak mungkin untuk mengimplementasikan hal tersebut, mengingat adanya Undang-Undang (UU) yang melarang kegiatan perjudian. Pasal 303 dan Pasal 303bis KUHP mengatur bahwa perjudian di Indonesia merupakan tindakan yang melanggar hukum pidana. Jika Indonesia mau menerapkan cukai pada aktivitas judi online, Pemerintah perlu melegalkan kegiatan tersebut, seperti yang telah dilakukan Nigeria dan Peru.
Langkah ini tidak jauh berbeda dengan legalisasi minuman beralkohol di Indonesia, ketika Pemerintah memberlakukan cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160 Tahun 2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.
Legalisasi ini memungkinkan Pemerintah untuk mengatur, mengawasi, serta memanfaatkan potensi penerimaan pajak dari sektor perjudian online. Namun, legalisasi juga membawa risiko yang sangat besar, mengingat dampak negatif yang dapat ditimbulkannya. Judi online memiliki potensi menciptakan efek domino yang merugikan, termasuk peningkatan angka kriminalitas, penyalahgunaan keuangan, dan masalah sosial lainnya. Salah satu masalah yang erat kaitannya dengan fenomena judi online adalah pinjaman online (pinjol) ilegal, yang sering menjadi jalan pintas bagi individu yang terjebak dalam kecanduan berjudi.
Hal ini menunjukkan, meskipun legalisasi dapat memberikan manfaat ekonomi, risiko sosial yang ditimbulkan memerlukan perhatian dan mitigasi yang serius. Meskipun potensi penerimaan negara cukup besar, dampak negatif terhadap masyarakat memerlukan perhatian serius. Belajar dari Nigeria dan Peru, Indonesia dapat mempertimbangkan regulasi yang memungkinkan kontrol ketat sambil memaksimalkan manfaat ekonomi. Namun, tanpa regulasi yang kuat dan pengawasan yang ketat, legalisasi judi online dapat membawa lebih banyak kerugian daripada manfaat.
Satrio Muhamad Ramadhan
Mahasiswa Ilmu Administrasi Fiskal FIA UI 2022
Mahasiswa Ilmu Administrasi Fiskal FIA UI 2022
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya