Dark/Light Mode

Cegah Anak-anak Main Judi Online

Kementerian PPPA Wacanakan Batasi Penggunaan Gadget

Minggu, 10 November 2024 07:25 WIB
Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan KemenPPPA, Ciput Eka Purwianti. (Foto: Dok. KemenPPPA)
Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan KemenPPPA, Ciput Eka Purwianti. (Foto: Dok. KemenPPPA)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penggunaan gadget, seperti smartphone, tablet, dan laptop, oleh anak-anak, dinilai menjadi pemicu banyaknya anak yang terjerat judi online (judo). Kementerian Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan (KemenPPPA) mewacanakan pembatasan penggunaan gadget oleh anak-anak, untuk mengantisipasi kondisi tersebut.

Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan KemenPPPA, Ciput Eka Purwianti mengatakan, penggunaan gawai di rumah perlu dikomunikasikan dengan anak, baik dari tujuan maupun fungsinya. Menurut dia, para orang tua perlu melakukan hal itu, guna mencegah anak terjerat judol.

“Kalau sudah terkena adiksi karena tertantang permainan, anak-anak bisa melakukan apapun. Nantinya, seperti kriminal, mencuri uang dari dompet ibu bapaknya, kalau tidak dikendalikan dia akan melakukan yang lebih besar,” ujar Eka di Jakarta, Jumat (9/11/2024).

Baca juga : Pendukung Banteng Pilih Bobby Nasution

Dia menerangkan, kebanyakan kasus judi online yang menimpa anak-anak berasal dari permainan daring yang bersifat kompetitif. Anak akan merasa tertantang dan mencari peluang untuk menang, hingga akhirnya dia melakukan top up dana.

Pihaknya sangat menyangkan hal itu, karena tidak semua anak yang sedang mengalami tumbuh kembang memiliki literasi digital yang mumpuni. Sedangkan pemberian gawai seperti ponsel, laptop atau komputer terus diberikan oleh orang tua agar anaknya dapat mengikuti perkembangan zaman.

“Kondisi itu jelas berbahaya, mengingat pemberian gawai juga tidak diimbangi dengan komunikasi dua arah yang baik bersama anak-anak. Komunikasi dua arah itu perlu dilakukan, orang tua dapat menyampaikan harapannya seperti apa, anak juga harapannya seperti apa, itu yang harus kita pahami,” jelasnya.

Baca juga : DPR Siap Revisi UU Pangan

Menurut Eka, komunikasi dua arah akan membantu orang tua memberikan penjelasan terkait tujuan disediakannya fasilitas teknologi tersebut. Di sisi lain, anak juga dapat menyatakan keinginannya dari penggunaan teknologi tersebut, agar dapat memenuhi haknya untuk berpartisipasi mengambil keputusan dalam hidup mereka.

“Dengan adanya rasa percaya, setiap anak akan menjadi lebih cerdas, bertanggungjawab, serta memahami pilihan atau konsekuensi suatu masalah bila diajak berdiskusi. Pengasuhan positif itu penting, meski anak punya kebutuhan dibantu oleh teknologi,” ingatnya.

Eka menambahkan, KemenPPPA terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TKPAPSE) untuk melindungi anak dari pengaruh judi online.

Baca juga : Kinerja Perekonomian Indonesia Masih Solid

“RPP ini bertujuan untuk melindungi anak-anak yang menggunakan sistem elektronik, baik yang dikelola oleh penyelenggara sistem elektronik (PSE) publik maupun privat. Kita tidak mau anak-anak kita tertinggal dari negara-negara tetangga dalam hal kecakapan di teknologi digital, tapi harus dipastikan semua penyelenggara sistem elektronik menerapkan kebijakan keselamatan anak,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menyatakan, perputaran uang terkait judi online selama semester II tahun 2024 mencapai Rp 283 triliun. Bahkan, ungkap dia, permainan judi online telah menyasar anak berusia di bawah 10 tahun.

“Umur pemain judi online cenderung semakin merambah ke usia terendah, usia kurang dari 10 tahun. Jadi, populasi demografi pemainnya semakin berkembang,” katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.