Dark/Light Mode

Pram-Rano Unggul, Emil-Sus Nggak Terima

Senin, 9 Desember 2024 08:20 WIB
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata (tengah) memberikan berita acara rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pilgub 2024 kepada tim saksi pasangan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno yang diwakili Ida Mahmudah, di Jakarta, Minggu (8/12/2024). (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata (tengah) memberikan berita acara rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pilgub 2024 kepada tim saksi pasangan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno yang diwakili Ida Mahmudah, di Jakarta, Minggu (8/12/2024). (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPU Jakarta telah melakukan pengesahan hasil rekapitulasi suara Pilgub Jakarta. Hasilnya, pasangan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak dengan 50,07 persen suara. Namun, pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono yang meraih suara terbanyak kedua masih belum terima. Paslon yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus itu, memilih walk out (WO) saat penetapan hasil tersebut, dan berencana ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Minggu (8/12/2024) siang, KPU Jakarta kembali melanjutkan rapat pleno di Hotel Sari Pasific, Jakarta. Rapat pleno ini memiliki agenda tunggal, yakni pengesahan hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat provinsi. Rapat ini dihadiri oleh jajaran KPU tingkat Kabupaten/Kota, Bawaslu, dan saksi-saksi dari ketiga pasangan calon.

Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata membacakan kembali hasil rekapitulasi suara untuk 6 wilayah; Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Utara, dan Kabupaten Kepulauan Seribu.

Setelah pembacaan selesai, Wahyu mempersilakan kepada masing-masing saksi dari Paslon untuk menyampaikan tanggapan. Dimulai dari tim pasangan calon nomor urut satu yang diwakili Ramdan Alamsyah. Dengan suara lantang, ia menyebut Pilkada Jakarta berjalan tidak fair, sembari mencontohkan kejadian di TPS 08 Pinang Ranti, Jakarta Timur.

Baca juga : Banyak Partai Buka Pintu Untuk Jokowi

“Adanya oknum KPPS dan oknum PAM TPS dengan sengaja dan sadar mencoblos salah satu nomor paslon Gubernur dan Wakil Gubernur yakni nomor 3 pada 18 surat suara,” ungkap Ramdan.

Ia juga menyoroti rendahnya partisipasi pemilih di Pilkada Jakarta yang hanya mencapai 48,56 persen dari keseluruhan DPT. Kemudian lokasi TPS yang dianggap berjauhan dari TPS sebelumnya.

Dari sejumlah temuan yang didapat, Ramdan berencana melayangkan gugatan ke MK.

“Kami akan melakukan proses hukum, dan kami akan melanjutkan ini sesuai dengan konstitusi. Kita akan ajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk kita mencari keadilan,” katanya.

Baca juga : OSO: Ini Kemenangan Hati Nurani

Setelah Ramdan, giliran saksi paslon Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Ia menganggap, hasil rekapitulasi tidak mewakili warga Jakarta secara keseluruhan. Karena hanya 53 persen masyarakat yang menggunakan hak pilihnya.

“Kami menganggap jumlah suara tidak mewakili masyarakat. Kami menilai legitimasi masyarakat sangat kurang, sehingga kami menganggap dan menilai jumlah suara tidak mewakili representasi masyarakat secara keseluruhan,” katanya.

Kemudian, KPU memberikan kesempatan pada saksi pasangan Pramono-Rano. Perwakilan saksi nomor urut 03 ini justru merespons pandangan dari perwakilan saksi 01 dan 02, sehingga menimbulkan perdebatan.

“Mohon maaf ketua, ini bukan hal penilaian kepada pihak 03, jadi tidak perlu ada komentar macam-macam ketua. Kami izin, jika ketua masih izinkan mereka ngomong, kami izin keluar Ketua,” kata salah satu saksi RIDO.

Baca juga : BRI Salurkan KUR Senilai Rp 175,66 Triliun, Bukti Nyata Implementasi Asta Cita Dalam Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan

Namun, protes dari tim RIDO tidak digubris. Saksi dari Paslon 3 tetap berbicara menanggapi protes dari kubu Paslon 1 dan 2. Hal ini membuat saksi dari kubu Paslon 1 berang dan meminta izin kepada pimpinan KPU Jakarta untuk meninggalkan ruangan.

“Izin ketua, kami mundur dari sidang,” kata Ramdan.

Wahyu sempat mencegah saksi dari Paslon 1 melakukan WO. Kalau pun mau WO, kata Wahyu, maka bisa dilakukan setelah tanda tangan atau pembacaan hasil rekapitulasi. Namun, pihak Paslon 1 tetap berdiri dan berjalan ke luar setelah bersalaman dengan para komisioner KPU Jakarta.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.