Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
3 Mantan Kadis ESDM Babel Divonis 2 Tahun Hingga 4 Tahun Penjara Di Kasus Timah
Rabu, 11 Desember 2024 22:59 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung (Babel) Amir Syahbana divonis pidana penjara selama 4 tahun di kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan, Amir terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara lebih dari Rp 300 triliun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amir Syahbana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara," ucap ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
Selain itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 325 juta.
Jika ia tidak membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
Baca juga : Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Dan 7 Tahun Penjara Di Kasus Korupsi Timah
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," sambung hakim.
Sebelum menjatuhkan amarnya, hakim membacakan hal yang memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa sebagai pertimbangan putusannya.
Hal memberatkan, tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kerugian keuangan negara sedemikian besar, serta tidak mengakui kesalahannya.
Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, serta belum pernah dipidana dalam perkara sebelumnya.
"Kemudian, terdakwa sebagai kepala rumah tangga yang masih memiliki anak yang memerlukan biaya sekolah," sambung hakim.
Baca juga : Gibran Bikin Gebrakan "Lapor Mas Wapres"
Dalam sidang ini, hakim juga memvonis mantan Kadis ESDM Babel Suranto Wibowo dan terdakwa mantan Plt. Kadis ESDM Babel Rusbani.
Rusbani yang hadir secara daring dari Kejari Bangka, dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah 50 juta subsider 1 bulan.
Adapun Suranto Wibowo dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.
Majelis hakim meyakini, ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Terdakwa Amir Syahbana, Suranto Wibowo, dan Rusbani telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
Baca juga : Divonis 10 Tahun, Bayar Uang Pengganti 86,3 Juta Dolar AS
Adapun kasus ini turut menyeret puluhan tersangka, mulai jajaran mantan Direksi PT Timah Tbk juga para petinggi perusahaan smelter swasta.
Termasuk, suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, hingga crazy rich Pantai Indah Kapuk alias PIK, Helena Lim.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya