Dark/Light Mode

Dinilai Lamban Tangani Laporan, BPPH Kota Bekasi Sambangi Polda Lampung

Selasa, 17 Desember 2024 22:53 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus dugaan pelecehan Seksual terhadap anak yatim berinisial AZ (12) belum juga menemui titik terang. Ditambah lagi, pelaku berinisial NUR (44) yang tak lain adalah ayah tiri korban, belum juga ditangkap.

Gerah dengan penanganan yang lamban, Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan (BPPH) Kota Bekasi, sekaligus Sekjend Kongres Advokat Indonesia, Antoni, meminta jajarannya mendatangi Polda Lampung.

Menindaklanjuti arahan tersebut, salah satu anggota BPPH Kota Bekasi, Tua Alpaolo Harahap, bersama tiga rekannya langsung mendatangi Polda Lampung pada, Selasa (17/12/2024).

Baca juga : Madana Land dan Kopkar Kanitra Teken Kerja Sama Pembiayaan Program Perumahan

"Kedatangan kami ke sini untuk memastikan kasus pelecehan yang saat ini pelakunya belum juga ditangkap," ujarnya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/564/XII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG tercatat, pelaku sudah melecehkan korban sebanyak 9 kali.

Di sisi lain, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta agar Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menindak tegas berbagai perkara yang terjadi.

Baca juga : ITPLN Raih Juara 1 Kompetisi Inovasi Antar Kampus Se-Indonesia

Jenderal Sigit juga menyampaikan, masih ada kesenjangan penanganan perkara dengan data yang dimiliki Komnas Perempuan dan Anak.

Disebutkan, Komnas Perempuan dan Anak mencatat, jumlah kekerasan terhadap perempuan mencapai 401.975 kasus dan kekerasan terhadap anak 15.120 kasus.

Sedangkan kasus yang ditangani oleh Unit Subdit PPA dan PPO hanya 105.475.

Baca juga : Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Kejati DKI Masih Tunggu Polda Lengkapi Berkas

“Lima tahun terakhir yang ditangani oleh Unit Sibdit PPA dan PPO hanya 105.475 kali di mana tertinggi adalah KDRT, pencabulan, kekerasan fisik dan psikis, persetubuhan, dan pemerkosaan,” ungkap Kapolri.

Dia menegaskan, kasus kekerasan ini harus diselesaikan dengan cara yang berkeadilan bagi perempuan dan anak.

Tindakan tegas dari Direktorat PPA dan PPO diharapkan bisa menekan angka kekerasan bagi perempuan dan anak.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.