Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kasus Proyek Fiktif Disbud Jakarta
Bos EO Diperiksa Soal Pemalsuan Stempel
Sabtu, 21 Desember 2024 06:10 WIB
Sebelumnya
Selanjutnya Pj Gubernur DKI menginstruksikan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk mendalami dan melakukan investigasi terhadap kegiatan anggaran Dinas Kebudayaan Tahun 2023.
Menurut Budi, dari hasil investigasi, terdapat beberapa dugaan terjadi kerugian daerahakibat ketidaksesuaian di beberapa sampling kegiatan. Inspektorat Provinsi DKI Jakarta pun melakukan penghitungan besaran kerugian daerah dari adanya proyek fiktif tersebut.
Syahron menjelaskan, penggeledahan ini berdasar Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DK Jakarta Nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024 tanggal 17 Desember 2024.
Baca juga : Chandrika Chika, Diduga Aniaya Mahasiswi
Syahron menjelaskan, pengeledahan ini untuk mengumpulkan bukti dugaan proyek fiktif di Disbud tahun anggaran 2023. “Nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp 150 miliar,” bebernya
Dalam penggeledahan di Disbud Jakarta ini, penyidik Kejati menemukan ratusan tempel palsu. “Seperti stempel rekanan (vendor), ada beberapa stempel UMKM, percetakan, dan lainnya,” ungkap Syahron pada Rabu, 18 Desember 2024 malam.
Selain kantor Disbud, penyidik Kejati melakukan penggeledahan di kantor event organizer di Duren Tiga, Jakarta Selatan; dua rumah di Kebon Jeruk, Jakarta Barat; dan sebuah rumah di Matraman, Jakarta Timur.
Baca juga : Rupiah Melemah, Semoga Kita Baik-baik Saja
Penyidik Kejati memboyong beberapa unit laptop, komputer, handphone, dan flashdisk. Menurut Syahron, seluruh barang bukti elektronik ini bakal dilakukan analisis forensik.
“Turut disita uang, beberapa dokumen, dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” imbuhnya.
Syahron mengemukakan, perkara ini merupakan hasil pengumpulan bahan dan keterangan yang dilakukan pada November 2024 lalu.
Baca juga : Gubernur Dipilih DPRD Harus Dipikir Matang
Pada 17 Desember 2024, penyidik menemukan peristiwa pidana dan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya