Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Polda Lampung Tangkap Ayah Tiri Tersangka Dugaan Pencabulan, BPPH Bekasi Apresiasi
Sabtu, 21 Desember 2024 19:35 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Pemuda Pancasila (BPPH PP) Kota Bekasi, Antoni mengapresiasi gerak cepat Kepolisian yang mengamankan Nurohim (45), tersangka pencabulan terhadap anak tirinya berinisial AZ (12).
"Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kepolisian yang telah bekerja dengan sangat profesional, dalam mengungkap dan menangkap pelaku pencabulan. Kerja kerasnya itu patut diacungi jempol," kata Antoni, dalam keterangannya, Sabtu (21/12/2024).
Antoni menyatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut membuktikan keseriusan dan kemampuan aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak, dari tindak kejahatan asusila.
"Semoga penangkapan ini bisa memberi efek jera dan mencegah tindak kejahatan serupa di masa mendatang. Kami berharap pihak Kepolisian dapat terus meningkatkan kinerjanya, untuk menciptakan daerah yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh warganya," papar Antoni.
Baca juga : Ini Lho Daftar Tanggal Merah Dan Cuti Bersama 2025, Pegawai BI Wajib Tahu
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pahala Simanjuntak mengaku pihaknya sempat dibuat kerepotan lantaran keberadaan tersangka yang kerap berpindah-pindah.
Beruntung, dua hari sebelum penangkapan Polda Lampung menerima informasi bahwa tersangka berada di Tanjung Pinang.
"Kami menggunakan sarana dan prasarana yang ada untuk mencari keberadaan tersangka. Karena tersangka kerap berpindah-pindah dan terakhir dua hari yang lalu mendapat informasi tersangka berada di Tanjung Pinang. Kita langsung lakukan pengajaran, bekerjasama dengan Polres Tanjung Pinang berhasil mengamankan yang bersangkutan," terang Pahala.
Pahala menyebut, tersangka Nurohim saat ini masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Inspektorat Kota Bengkulu.
Baca juga : Jelang Nataru, Pertamina Pastikan Kebutuhan Energi Nasional Aman
Sebelumnya tersangka juga pernah menjabat sebagai Sekretaris BKD Kepahiang, Bengkulu.
"Perlu kami sampaikan bahwa perkenalannya dengan ibu korban menikah resmi tapi belum lama dan yang menjadi korban anak tiri. Tersangka melakukan cabul terhadap korban saat mengantar sekolah," jelas Pahala.
Setelah dilakukan penangkapan, lanjut Pahala, tersangka langsung dibawa ke Polda Lampung untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
"Yang bersangkutan kita jemput untuk menjalani proses penyelidikan. Jadi sekali lagi bukan kasus ini saja, terkait dengan perempuan dan anak itu pasti kami akan tindaklanjuti secepatnya," ujarnya.
Baca juga : Wapres Gibran Beri Penghargaan Kemensos Untuk Difabel Berprestasi
Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/564/XII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG, yang dilaporkan oleh orang tua korban, NA (35) dengan didampingi BPPH PP Kota Bekasi pada Senin (9/12/2024).
Pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya