Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Pencucian Uang Mantan Bupati Kukar
KPK Minta Keterangan Ke Ditjen Bea Dan Cukai
Minggu, 22 Desember 2024 06:10 WIB
Sebelumnya
KPK menduga RW menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang saat menjabat Bupati Kutai Kartanegara.
Perkaranya berbeda dengan kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah membuatnya mendekam di balik jeruji.
Menjadi ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, RW dijerat dalam perkara pencucian uang.
Baca juga : Bicara Persatuan Negara Islam di Mesir, Prabowo Lantang dan Menggelegar
Penyidik KPK telah melakukan sejumlah penggeledahan dan penyitaan aset-asetnya.
Sejauh ini, lembaga antirasuah telah menyita 104 kendaraan yang diduga terkait perkara Widyasari. Rinciannya, sebanyak 72 unit mobil dan 32 unit sepeda motor.
“Uang senilai Rp 6,7 miliar, dan dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat serta mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih Rp 2 miliar,” beber Tessa pada keterangan Sabtu, 8 Juni 2024.
Baca juga : Yusril: Pidana Kita Tidak Bicara Efek Jera
Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan terhadap 19 rumah dan 9 kantor. Barang bukti kendaraan dan dokumen ditemukan dan disita.
Penggeledahan dilakukan dalam dua tahap. Pertama, di Jakarta dan sekitarnya pada 13 sampai 17 Mei 2024. Berikutnya, di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kertanegara pada 27 Mei 2024 sampai 6 Juni 2024.
Untuk diketahui, pada tahun 2018, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis 10 tahun penjara kepada Rita.
Baca juga : Disebut Mau Goyang Kandang Banteng, Jokowi Bilang Nggak Sambil Gelengkan Kepala
Rita juga dikenakan denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Hakim menyatakan, Rita terbukti menerima gratifikasi mencapai Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.
Rita mencoba melawan vonis itu. Namun upayanya kandas usai Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) atas kasusnya pada tahun 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta untuk menjalani hukumannya. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya